DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Persidangan Pidana | |
| PENGARANG | : | RIZA RISALDA FAUZIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-09-03 |
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, perlindungan hukum terhadap ahli tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perlindunga hukum terhadap ahli dapat ditemui pada pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan di pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, keterangan ahli di persidangan tidak dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan mengingat keterangan ahli di persidangan bersifat bebas dan tidak mengikat hakim.
Berkas PDF
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI