DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA BERAS OPLOSAN YANG MENGGUNAKAN MEREK PIHAK LAIN | |
| PENGARANG | : | DINA AMELIA | |
| PENERBIT | : | FAKULTAS HUKUM | |
| TANGGAL | : | 2018-02-20 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hak-hak konsumen yang
dilanggar oleh pelaku usaha beras oplosan yang menggunakan merek pihak lain
dan juga untuk mengetahui perlindungan terhadap pemegang merek dari tindakan
pelanggaran merek dalam sistem hukum merek di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, yaitu mengumpulkan dan menganalisis
bahan hukum, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan dan
melakukan kajian terhadap literatur-literatur yang mempunyai relevansi dengan
masalah yang dibahas untuk menggambarkan jawaban atas permasalahan hukum
melalui hasil penelitian penulis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, pelaku
beras oplosan yang menggunakan merek pihak lain telah melanggar hak-hak
konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa , hak konsumen untuk mendapatkan barang
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan, dan hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen. Kedua, perlindungan terhadap pemegang
merek dari tindakan pelanggaran merek yang diberikan oleh sistem hukum merek
di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu perlindungan Hukum
preventif berupa pendaftaran merek karena dengan melakukan pendaftaran
pemegang merek akan memperoleh hak ekslusif atas penggunaan merek tertentu
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya selama jangka
waktu tertentu serta mendapatkan perlindungan hukum dari Negara dan lisensi
karena lisensi berfungsi untuk mencegah penyelahgunaan merek oleh pihak yang
tidak berhak dan memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menggunakan
mereknya atas persetujuan pihak pemegang merek tersebut. Selanjutnya adalah
perlindungan hukum represif yaitu berupa gugatan perdata yaitu berupa gugatan
ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut, tuntutan pidana yaitu tuntutan terhadap pelanggaran
hak ekslusif pemegang merek yang mereknya dipergunakan secara tanpa hak,
penetapan sementara pengadilan yaitu upaya hukum guna mencegah timbulnya
kerugian yang lebih besar dan alternatif penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian
sengketa lewat jalur non litigasi.
Kata-kata kunci : Perlindungan Konsumen, Beredarnya Beras Oplosan, Merek
Pihak Lain.
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI