DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KERUGIAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 930K/PDT.SUS-BPSK/2016)
PENGARANG:NUR SYARIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2018-02-20


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perjanjian pengikatan
jual beli antara pengembang (
developer) dengan konsumen dan memahami dasar
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 930k/pdt.susBPSK/2016. Kepemilikan rumah terjadi dengan adanya proses jual beli. Tetapi,
tidak semua orang dapat memiliki sebuah rumah sendiri. Namun, saat ini banyak
para pengusaha properti memasarkan rumah yang sedang dibangun maupun yang
belum dibangun dengan sistem pesan dulu baru dibangun. Sebelumnya dibuatkan
perjanjian pengikatan jual beli. Perjanjian itu dibuat dan disusun oleh
pengembang serta bersifat baku dan isinya standar. Namun karena pembuatannya
dibuat oleh pihak pengembang sendiri maka, perjanjian itu lebih menguntungkan
pengembang daripada konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang mengacu kepada sumber hukum yaitu, bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta menggunakan studi Putusan Mahkamah Agung
Nomor 930k/pdt.sus-BPSK/2016 yang berkaitan dengan kerugian konsumen
dalam perjanjian pengikatan jual beli.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa:
Pertama, Bahwa
PPJB yang dibuat pengembang (
developer) tersebut tidak memenuhi syarat bagian
ke-empat dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu
causa yang halal dan bertentangan dengan aturan hukum Kepmenpera Nomor
9/kpts/m/Tahun 1995 tentang pedoman perjanjian pengikatan jual beli rumah.
Kedua, Bahwa hakim kasasi menerima keberatan yang di ajukan pemohon dan
telah meneliti secara seksama dalam hal ini menyatakan Pengadilan Negeri tidak
salah menerapkan hukum sehingga permohonan dari pemohon pun ditolak.


Kata kunci: Kerugian Konsumen, Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI