DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN TANAH ABSENTEE ATAU GUNTAI DITINJAU DARI ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI DEPAN HUKUM DAN PEMERINTAHAN | |
| PENGARANG | : | RIDHANI AIPASSA | |
| PENERBIT | : | - | |
| TANGGAL | : | 2018-02-20 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertentangan atau
tidaknya peraturan tentang tanah pertanian PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964
dengan asas persamaan kedudukan warga negara di depan hukum dan pemerintahan.
Selain itu juga untuk mengetahui pengawasan penerapan pemberlakuan peraturan
tanah Absentee berdasarkan PP No. 224/1961 jo. PP No. 41/1964 tentang
Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti dan
menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan,
literature serta referensi-referensi lainnya yang berhubungan dengan pengaturan
tanah absentee atau guntai. Penulis menginventarisir bahan hukum sesuai
relevansinya kemudian setelah disusun secara sistematis, dilakukan analisis secara
kualitatif sehingga ditemukan jawaban dari permasalahan yang telah diangkat.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai
pertentangan atau tidaknya peraturan PP No. 224/1961 Jo. PP No. 41/1964 tentang
Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian dengan asas persamaan kedudukan warga
negara di depan hukum dan pemerintahan adalah tidak bertentangan dan memang
sesuai sebagaimana mestinya namun dalam penerapannya di jaman sekarang sudah
dirasa tidak sesuai dengan keadaan di jaman sekarang karena peraturan itu di buat
menyesuaikan ke adaan di eranya. Kedua, masih tidak ada aturan khusus yang
mengatur mengenai pengawasan terhadap tanah absentee/guntai di dalam PP No.
224/1961 Jo. No. 41/1964 atau pun di dalam peraturan lain terkait tanah pertanian
secara Absentee/guntai ini.
Kata Kunci : Peraturan tanah Absentee/guntai, Asas persamaan Kedudukan Warga
Negara di Depan Hukum pengawasan tanah absentee/guntai
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI