DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB KANTOR PUSAT PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS ATAS PERBUATAN HUKUM CABANG PERUSAHAAN
PENGARANG:SYAFERIN DWIPANENGAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-16


TANGGUNG JAWAB KANTOR PUSAT PERUSAHAAN PERSEROAN 

TERBATAS ATAS PERBUATAN HUKUM CABANG PERUSAHAAN

 

Syaferin Dwipanengan

 

ABSTRAK 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara kantor pusat perusahaan Perseroan Terbatas dangan cabang perusahaannya dan tanggung jawab kantor pusat perusahaan Perseroan Terbatas apabila terjadi perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh cabang perusahaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian sistematika hukum menggunakan bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan Perseroan Terbatas dan cabang perusahaan, guna mengidentifikasi dan menganalisis masalah dilakukan secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai hubungan hukum antara kantor pusat Perseroan Terbatas dengan cabang perusahaanya keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai subjek hukum sehingga segala hak dan kewajiban kantor pusat perusahaan Perseroan Terbatas dan cabang perusahaannya adalah satu. Kedua, karena sifat satu kesatuan kantor pusat perusahaan Perseroan Terbatas dengan cabang perusahaannya maka kantor pusat juga ikut bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul dari perbuatan hukum cabang perusahaan. Namun kantor pusat Perseroan tidak bertanggung jawab jika perbuatan hukum itu dilakukan tidak sesuai dengan anggaran dasar dan diluar kewenangan kuasa yang diwakilkan ketika menjalankan cabang perusahaan, tanggung jawab menjadi pada pribadi yang melakukan perbuatan hukum.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kantor Pusat, PT Kantor Cabang.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI