DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OLEH RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TERHADAP PASIEN DISAAT DARURAT YANG MENGAKIBATKAN CACAT SAMPAI MENINGGAL DUNIA
PENGARANG:AGUS SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab  rumah sakit yang karena kelalaiannya mengakibatkan pasien darurat mengalami kecacatan sampai meninggal dunia. Dan juga untuk mengetahui sarana yang dapat ditempuh sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa antara pihak rumah sakit, dokter dan pihak pasien atau keluarga pasien darurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan menginvertarisir peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Hukum kesehatan, tenaga medis, praktik kedokteran, dan rumah sakit, mengidentifikasi masalah dan menganalisa secara Kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Mengenai Tanggung jawab Rumah sakit kepada pasien darurat yang dirugikan adalah dengan memberi ganti rugi secara materiil dan/atau imateriil hal ini sesuai dengan peraturan perundang undangan pasal 8 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tetapi ketentuan itu akan hilang jika tenaga kesehatan / rumah sakit telah mengusahakannya secara maksimal dan telah sejalan dengan prosedur, Kedua, Sarana dalam menyelesaikan persengketaan antara Rumah sakit dengan pasien dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi dan jika tidak mendapat titik terang dapat melanjutkan melalui jalur litigasi dengan gugatan wanprestasi atau Perbuataan melawan hukum (onrechmatigedaad). Dan dalam mengawasi rumah sakit ada badan eksternal yang dikenal dengan Badan Pengawas Rumah Sakit, dan untuk memantau mutu ada dikenal dengan komite medik.

 

Kata Kunci : Pertanggung jawaban Hukum, Rumah sakit, Pasien Darurat

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI