DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Problematika Pemakaian Barang Hasil Penyitaan Sebagai Barang Bukti Secara Pribadi Oleh Penyidik Dalam Tahap Penyidikan
PENGARANG:MUHAMMAD IRFAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-21


PROBLEMATIKA PEMAKAIAN BARANG HASIL PENYITAAN SEBAGAI BARANG BUKTI SECARA PRIBADI OLEH PENYIDIK DALAM

TAHAP PENYIDIKAN

Muhammad Irfan

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah barang bukti dapat dipergunakan secara pribadi oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan bagaimana langkah hukum tersangka yang keberatan barang bukti miliknya dipergunakan oleh penyidik secara pribadi dalam tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang bukti dan tata cara penyelesaian pelanggran disiplin oleh anggota Polri, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pengguaan barang bukti sitaan, dalam pengaturannya masih kabur atau dirasa belum jelas dan terorganisir. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (2) penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Pada pasal tersebut terdapat kekaburan norma karena tidak dijelaskan secara rinci apakah barang bukti sitaan boleh dipakai atau tidak yang mana kita ketahui bahwa barang bukti sering/pernah dipergunakan oleh penyidik untuk kepentingan pribadi, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dijelaskan bahwa pengguaan barang bukti sitaan boleh dipergunakan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dipengadilan, Pasal 28 ayat (1) Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut. Maka sesuai dengan penjelasan diatas barang bukti tidak diperbolehkan untuk dipakai untuk kepentingan pribadi. Kedua, mengenai langkah hukum tersangka yang merasa keberatan barang bukti miliknya dipergunakan oleh penyidik dalam tahap penydikan dapat melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 33, setelah adanya laporan atau pengaduan maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Barang bukti, Penyidik, Pertentangan norma.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI