DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM ANTARA AIRY ROOMS DENGAN PENYEDIA KAMAR HOTEL
PENGARANG:HENDREYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-09-21


HUBUNGAN HUKUM ANTARA AIRY ROOMS DENGAN PENYEDIA KAMAR HOTEL Hendreyani ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara Airy Rooms dengan penyedia kamar hotel dan bagaimana tanggung jawab antara Airy Rooms dan penyedia kamar hotel apabila terjadi kerugian yang diderita konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan serta menambahkan metode wawancara yang dilakukan secara pribadi untuk memperoleh informasi secara langsung sebagai kerangka acuan untuk menjabarkan hubungan hukum antara Airy Rooms dengan penyedia kamar hotel dan menganalisa secara kualitatif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara Airy Rooms dengan penyedia kamar hotel adalah perjanjian kemitraan operator hotel virtual, yaitu perjanjian kerjasama dalam keterkaitan usaha dalam mengoperasikan hotel secara virtual. Dalam hal ini merupakan salah satu bentuk perjanjian tidak bernama yang diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu, ”Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”. Kedua, mengenaitanggung jawab antara Airy Rooms dan penyedia kamar hotel apabila terjadi kerugian yang diderita konsumen yaitu ada pada penyedia kamar hotel sebagai pelaku usaha jasa perhotelan, karena konsumen sudah menjadi tanggung jawab bagi pelaku usaha jasa perhotelan. Adapun pihak Airy Rooms sebagai mitra hotel yang hanya berperan sebagai pemasar dan penyalur kamar hotel secara online dengan menambahkan fasilitas kamar dengan standar Airy Rooms yang tujuan utamanya untuk menambah produktivitas tingkat hunian hotel milik mitranya. Penyedia kamar hotel sebagai pelaku usaha jasa perhotelan wajib memberikan pelayanan khusus untuk menjamin hak konsumen berupa keselamatan dan kenyamanan konsumen, serta memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian konsumen sebagai pengguna jasa kamar hotel, sebagaimana tercantum pada Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Hubungan Hukum, Airy Rooms, Penyedia Kamar Hotel

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI