DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 Atas Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Melaksanakan Pernikahan Dengan Pekerja Lainnya Dalam Satu Perusahaan | |
| PENGARANG | : | DESY ANANDA YUSMASARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2021-12-29 |
Tujuandaripenelitianskripsiiniuntuk mengetahuiprosesPerlindunganhukumterkaitPutusanMahkamahKonstitusiNo.13/PUU-XV/2017ataspemutusanhubungankerja terhadappekerjayang melaksanakanpernikahandenganpekerjalainnya dalam satu perusahaan. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian PutusanPengadilan dengan cara meneliti melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 tentang dikabulkannya frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” bertentangan dengan Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945dantidakmempunyaikekuatanhukum mengikat.
Menuruthasilpenelitianskripsiinimenunjukanbahwa:pertama,mengenaiperlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam satu perusahaan,dalamputusanyangsudahditetapkanolehMahkamahKonstitusiNo.13/PUU-XV/2017 pekerja/buruh yang ingin menikah dengan sesama pekerja/buruh lainnyadalam satu perusahaan sudah diperbolehkan tetapi didalam praktiknya masih banyakperusahaanyangmelarangpekerja/buruhmemilikiikatanperkawinan.Kedua,penyelesaian hukum terhadap pekerja suami istri yang dilarang bekerja dalam satuperusahaancukupsulit,karenatidaksemuaperusahaanmemperbolehkanpekerja/buruhyangberstatussuamiistribekerjadisatuperusahaanyangsama.Namun setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017perusahaan harus memperbolehkan pekerja/buruh yang berstatus sebagai suami istribekerja dan tidak di phk. Dengan cara dipindahkannya salah satu dari mereka kecabang perusahaan terdekat atau dengan membedakan divisi di antara mereka agartidakterjadinyapemutusan hubungan kerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI