DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN
PENGARANG:HERTINA RAKHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-01


 

Perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilakukan dengan memohon  penetapan dari Pengadilan Negeri, untuk kemudian dictatkan di Kantor Catatan  Sipil. Dalam hal terjadi perceraian pada perkawinan beda agama yang dicatatkan,  terdapat kekaburan hukum pada ketentuan untuk membagi harta bersama  perkawinan, berkaitan dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk  mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis pembagian harta bersama  dalam perceraian perkawinan beda agama serta untuk mengetahui diperbolehkan  atau tidak dilakukannya pemilihan hukum untuk menyelesaikan pembagian harta  bersama dalam perceraian perkawinan beda agama terkait dengan Pasal 37 UUP.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode  pendekatan Perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan Analitis.  Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, penyelesaian  pembagian harta bersama pada perkawinan beda agama dalam kondisi normal  sepatutnya dibagi dengan ketentuan hukum agama atau adat dari pihak suami, akan tetapi pemilihan hukum oleh para pihak adalah diperbolehkan berdasarkan asas  persamarataan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI