DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD SYAHBANDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-07 |
Tujuan berdasarkan penilitian skripsi ini merupakan, buat mengetahui batasan wewenang Satpol PP &buat mengetahui bagaimana hukumanyg diberikan pada aparat Satpol PP yg melanggar wewenangpada menegakkan Peraturan Daerah. Penelitian ini adalah penelitian aturan normatif, menggunakanmenggambarkan& menganalisis peraturan perundang–undangan yg mengatur tentang hal–hal yg berkaitan menggunakan Satpol PP identifikasi perkara& menganalisis secara kualitatif. Hasil berdasarkan penelitian skripsi ini memberitahuakn bahwa : Pertama, Satpol PP pada melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya wajib mempunyai batasan supayanir terjadi bentrok atau perseteruanmenggunakanwarga ygjuamemiliki kepentingan sendiri. Batasan tadi meliputi: a. Masa atau tenggang saat wewenang; b. Wilayah atau wilayah berlakunya wewenang; & c. Cakupan bidang atau materi wewenang, hal ini perlu dibatasi supaya aparat Satpol PP nir terjadi tumpang tindih wewenang. Selain batasan wewenangtadi, aparat Satpol PP juamempunyai kewajiban sinkronmenggunakan pasal 20 PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP menjadi batasan pada menjalankan kewenangannya, diantaranya Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM); Menaati peraturan perundang-undangan & kode etik dan nilai kepercayaan & etika; bertindak objektif & administratif; & memelihara persatuan & kesatuan bangsa. Kedua, Sanksi merupakan bagian epilogygkrusialpada bidang aturan&juaaturan administrasi. Pada umumnya, nirterdapat gunanya bila mencantumkan kewajiban atau embargo bagi para rakyat padapada peraturan perundang-undangan rapikanbisnis negara, terlebih lagi anggaran-anggaranberdasarkan tingkah laris tadinirbisa dipaksakan sangrapikanbisnis negara. Satuan Polisi Pamong Praja menjadi ASN yg melakukan tindakan melanggar atas tugas, kewajiban danwewenangtadibisa dijatuhi hukumansanksi disiplin , sinkronygterdapatdalam pasal 8 PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yg terdiri atas Hukuman disiplin ringan; sanksi disiplin sedang; &sanksi disiplin berat. Tujuan berdasarkanhadiahsanksi disiplin merupakanbuat memperbaiki dan mendidik Satpol PP menjadi ASN yg melakukan pelanggaran.
Kata Kunci : Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI