DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL DI KECAMATAN ANJIR PASAR KABUPATEN BARITO KUALA MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PASAR
PENGARANG:MASUD RAMADHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-07


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemerintah 

daerah dalam mengatur perizinan pendirian pasar modern dan mangatur jarak 

antara pasar tradisional dan pasar modern dan juga untuk mengetahui sanksi hukum 

terhadap pasar modern yang berdiri tanpa izin serta sanksi terhadap pasar modern 

yang berdekatan dengan pasar tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian 

hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang 

mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, identifikasi masalah dan 

menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai 

perizinan pendirian pasar modern dan jarak antara pasar tradisional dan pasar 

modern, dalam pengaturan masih tidak ada kejelasan. Dalam pengaturan tersebut 

harusnya disebutkan dalam pendirian pasar modern harus terlebih dahulu 

mendapatkan izin dari pemeritah daerah serta harusnya disebutkan juga jarak 

minimal yang harus dipatuhi pasar modern dalam mendirikan bangunan yang 

berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga dalam hal ini masih ada pasar 

modern yang mendirikan bangunan tanpa izin terlebih dahulu dan jarak yang dekat 

dengan pasar tradisional. Kedua, sanksi hukum masih belum diatur secara tegas 

dalam peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala terhadap pasar modern yang 

berdiri tanpa izin dan pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI