DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KELEMAHAN PROGRAM PELAYANAN SATU PINTU (PTSP) DI DINAS PENANAMAN MODAL KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:AYU DWI LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-10


Tujuan penelitian ini adalah kekurangan program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah emperis, yang akan menggambarkan tentang kekurangan program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin termasuk penelitian hukum Emperis, yakni penelitian yang langsung mencari data kelapangan demi kepentingan sumber yang valid dalam membuat skripsi ini, memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatik dalam kegiatannya mendeskripsikan norma hukum, merumuskan norma hukum (membentuk peraturan perundang-undangan), dan menegakkan norma hukum (praktik yudisial). Penelitian hukum Emperis didasarkan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan permasalahan Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Program sistem administrasi OSS dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Banjarmasin Pemerintah menerapkan progam satu pintu agar efektif dan efisien di dalam proses perizihan berusaha masyarakat Indonesia maupun warga Negara asing. OSS atau Online Single Submission dapat digunakan untuk mengurus perizinan usaha oleh : Bentuk Badan Usaha maupun Perorangan, Usaha Mikro, Kecil Menengah maupun besar, Usaha Perorangan/Badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, Usaha dengan modal asing. Adapun manfaat OSS dalam NIB sebagai berikut : Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyaratan untuk melakukan usaha izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin, Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semula stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time, Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas i berusaha (NIB). NIB berlaku sebagai : (TDP) Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku melakukan kegiatan impor, Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor, (SIUP) Surat Izin Usaha / (BKPM) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin, Kedua Faktor-faktor kelemahan dan kekurangan dari program Oss pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kekurangan pertama OSS adalah beberapa perizinan sektor yang dialihkan pada lembaga OSS masih menjadi kewenangan daerah. Meskipun Pemerintah telah mencoba merapikan regulasi perizinan sebelum meluncurkan OSS, namun ternyata masih ada pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan. Tumpang-tindih kewenangan (atau persepsi mengenai hal itu) juga membingungkan Pemerintah Daerah dan pengusaha. Kekurangan kedua OSS adalah OSS (dipersepsikan) berbenturan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun, Pemerintah Pusat sudah menegaskan mengenai peranan lembaga masing-masing, namun kebingungan masih terjadi di akar rumput terutama dalam bentuk implementasi sistem OSS. Kekurangan ketiga OSS adalah masih dapat diragukannya keabsahan setiap keputusan yang diambil secara elektronik, khususnya bagi kalangan usaha. Mengingat bentuk pengesahan yang ditawarkan oleh OSS adalah berbentuk QR Code, sementara yang dikehendaki adalah yang berbentuk tanda tangan digital. Pemerintah sendiri sudah mulai mengatur mengenai tanda tangan digital sehingga perlu diapresiasi. Kekurangan keempat OSS adalah sistem OSS yang masih belum sempurna. Hal tersebut sebenarnya wajar mengingat OSS masih baru dan sedang dalam perjalanan untuk mendapatkan bentuk terbaik sistem OSS. Akan tetapi, pelayanan kepada masyarakat dirasa masih bisa ditingkatkan lebih baik. Kekurangan kelima OSS adalah sistem OSS yang masih ada kekurangsinkronan di antara pusat dan daerah, terlepas dari berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk melancarkan berjalannya sistem OSS. Hal tersebut berpengaruh kepada perizinan usaha yang masih berlarut-larut di beberapa daerah untuk beberapa bidang usaha

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI