DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH SECARA BERTAHAP BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA | |
| PENGARANG | : | RIA SAPUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-12 |
PEMBAYARAN UPAH PEKERJA/BURUH SECARA BERTAHAP BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA
Saputri, Ria
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan pembayaran upah pekerja secara bertahapserta mengetahui upaya hukum terhadap pekerja dalam proses pembayaran upah yang dibayar secara bertahap dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif.
hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, bahwa pada masa pandemi beberapa perusahaan tidak bisa membayar sesuai apa yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan kemudian telah dibuatnya aturan mengenai penyesuaian pembayaran upah selama masa pandemi, yakni di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membebaskan (dalam hal ini memperbolehkan) pembayaran upah secara bertahap. Hal ini membuktikan bahwa pembayaran secara bertahap dapat dikatakan sah dan dilakukan sesuai dengan kesepatakan para pihak (dalam hal ini pengusaha dan pekerja/buruh) yang telah bermusyawarah dengan transparansi dan itikad baik. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan dapat dirangkum menjadi dua yaitu upaya hukum di luar pengadilan meliputi bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase maupun upaya hukum melalui jalur litigasi (pengadilan).
Kata Kunci : Pembayaran upah, pekerja/buruh, hukum ketenagakerjaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI