DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual
PENGARANG:DELLA MAULIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-13


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hukum positif Indonesia bisa menjangkau segala bentuk pelecehan seksual dan untuk mengetahui bagaimana formulasi terhadap Pelecehan Seksual di masa akan datang (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder yang dipaparkan dengan dskriptif analisis dan dianalisa secara kualitatif

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai pelecehan dalam hukum positif Indonesia belum bisa menjangkau segala bentuk perbuatan pelecehan seksual yang mana unsur-unsur pasal yang mengatur mengenai pencabulan ataupun perbuatan asusila masih belum bisa menjangkau semua bentuk perbuatan Pelecehan seksual dan seluruh subjeknya baik pelaku maupun korban secara lebih luas lagi sehingga ada keterbatasan dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku-pelaku pelecehan seksual dan menyebabkan adanya kekosongan hukum.

Kedua, Pengaturan mengenai pelecehan seksual dalam perspektif ius constituendum terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam RUU TPKS, ada tiga bentuk tindakan pelecehan seksual yaitu pelecehan seksual fisik, non fisik dan yang berbasis digital atau elektronik. Sedangkan dalam RUU KUHP masih disebut dengan istilah pencabulan tetapi mengalami perluasan konsep sehingga bisa menjangkau bentuk pelecehan seksual lainnya yang belum ada dalam hukum positif Indonesia.

Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Ius Constituendum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI