DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK PERDATA PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DIBERIKAN OLEH PIHAK PASIEN GANGGUAN JIWA KEPADA TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT JIWA
PENGARANG:RAHINO TRI SANGAJI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-13


ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui karakteristik persetujuan tindakan kedokteran khusus pihak pasien gangguan jiwa dan untuk mengetahui ketentuan hukum perihal tuntutan pihak pasien gangguan jiwa ketika persetujuan tindakan kedokteransudah disetujui

 

Hasil dari penelitian ini : Pertama,persetujuan tindakan kedokteran untuk pihak pasien gangguan jiwa memiliki karakteristik khusus. Untuk pengambilan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent), Pasien gangguan jiwa ditentukan kecakapannya untuk mengambil keputusan dalam pengambilan keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan medisnya. Jika pasien gangguan jiwa dinilai oleh dokter spesialis kesehatan jiwa, psikolog, atau dokter yang menangani tidak cakap untuk memberikan persetujuan tindakan kedokteran, maka persetujuan tindakan kedokteran dapat diberikan kepada keluarga, wali atau pengampu, dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selebih menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pasien gangguan jiwa. Kedua, apabila pihak pasien gangguan jiwa mendapati adanya kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit jiwa serta menyebabkan pasien gangguan jiwa dan pihak yang mewakili mendapatkan kerugian, pihak pasien gangguan jiwa dapat menuntut rumah sakit atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit jiwa mengenai persetujuan tindakan kedokteran yang sudah disetujui. Persetujuan tindakan kedokteran yang sudah disetujui tidak menghilangkan tanggung gugat hukum dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan kedokteran yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Sesuai undang-undang yang berlaku, rumah sakit jiwa bertanggung jawab atas tindakan kedokteran yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Pihak pasien gangguan jiwa yang menuntut tenaga kesehatan atas kerugian yang dialami dipertanggung jawabkan sepenuhnya kepada rumah sakit jiwa.

 

 

 

Kata Kunci:Persetujuan tindakan kedokteran, Rumah sakit jiwa, Pasien gangguan jiwa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI