DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kgn)
PENGARANG:WINDA AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-13


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur “membujuk” yang terdapat didalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan fakta hukum dan Untuk Mengetahui Dasar hukum apa yang tepat diterapkan terhadap perkara putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kgn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan atau library research dan dengan menggunakan jenis data sekunder yang dipaparkan dengan preskriptif analisis dan dianalisa secara kualitatif

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, adanya ketidaksesuaian unsur yang ditetapkan oleh hakim dengan fakta hukum, yang mana unsur “membujuk” yang terdapat dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dikarenakan bujuk rayu yang dikatakan terdakwa yang akan menikahi korban setelah lulus sekolah bukan sebelum melakukan persetubuhan melainkan setelah persetubuhan itu terjadi.

Kedua, dasar hukum yang tepat digunakan untuk putusan Nomor :2Pid.Sus-Anak/2021.PN.Kgn adalah Pasal 286 KUHP yang mengatur tentang persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penerapan unsur, Tindak Pidana Persetubuhan, Anak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI