DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNG JAWABAN PEMILIK REPTIL YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD SUHAILI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-13 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum tentang perbuatan memelihara reptil yang mengganggu dan menimbulkan kerugian merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan reptil tersebut.
Hasil dari penelitian ini : Pertama, perbuatan memelihara reptil dapat di kategorikan Perbuatan Melawan Hukum karena memenuhi syarat materiil Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan, melawan hukum, adanya kesalahan walaupun dalam perkembangannya perbuatan memelihara hewan termasuk (Strict Liability) tanpa harus ada kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab akibat perbuatan mewalan hukum dengan kerugian. Kedua, bentuk pertanggung jawaban memelihara reptil merupakan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) dimana pemilik hewan tersebut bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaanya terlepas adanya unsur kelalaian atau pun ketidak sengajaan , atau kurang hati-hati atau ketidak patutan selaras dengan penjelasan pasal 1368 KUHPerdata yang mengatakan “bahwa pemilik seekor binatang atau siapa saja yang mempergunakannya adalah bertanggungjawab untuk kerugian yang ditimbulkan oleh binatang tersebut baik binatang tersebut berada dibawah penguasaanya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas”.
Kata Kunci:Perbuatan Melawan Hukum, Reptil, Pertanggung Jawaban
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI