DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STUDI PERBANDINGAN KEADAAN FORCE MAJEURE DAN KEADAAN FRUSTRATION OF CONTRACT DI DALAM PERJANJIAN
PENGARANG:FATUR RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-13


ABSTRAK

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara keadaan force majeure yang berlaku di Indonesia (civil law) dengan frustration of contract yang berlaku di Inggris (common law) dan mendapatkan hasil analisis keberadaan frustration of contract terhadap force majeure pada Hukum Perjanjian yang ada di Indonesia. Metode

penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian

yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri

dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Studi Kepustakaan, yaitu

dengan memperlajari bahan hukum serta sumber lain berkenaan dengan keadaan

frustration of contract yang didapati di Negara Inggris serta jurnal-jurnal. Proses

Berfikir, atau bisa disebut dengan prosedur untuk bernalar. Menggunakan cara

berpikir deduktif, yaitu proses berpikir dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-

hal yang bersifat khusus.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perbedaan

antara force majeure dengan frustration of contract dengan menititikberatkan pada

: lingkup wilayah; definisi dari masing-masing yang termuat di dalam undang-

undang; pengertian menurut para ahli hukum (doktrin); dasar pengaturannya.

Sedangkan persamaan yang didapati antara keadaan force majeure dengan keadaan

frustration of contract ialah pada point implikasi atau akibat hukum yang

ditimbulkan, yaitu sama-sama dapat menyebabkan batalnya suatu perjanjian; pun

dengan subjek hukumnya yaitu orang dan/atau badan hukum; serta subjek

hukumnya yang merupakan isi dari kontrak/perjanjian semula yang telah disepakati

oleh para pihak. Kedua, dalam analisa yang dilakukan dengan membandingkan

antara force majeure pada Hukum Perjanjian di Indonesia (civil law) dan frustration

of contract pada Hukum Perjanjian di Inggris, diketahui bahwa sebenarnya ada

kemiripan diantara keduanya, namun dikarenakan adanya perbedaan konsep, maka

keberadaan keadaan frustration of contract menjadi asing di dalam Hukum

Perjanjian di Indonesia. Pengadilan di Indonesia pun belum familiar terhadap

adanya keadaan frustration of contract ini.

Kata kunci : force majeure, frustration of contract, perjanjian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI