DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | STUDI PERBANDINGAN KEADAAN FORCE MAJEURE DAN KEADAAN FRUSTRATION OF CONTRACT DI DALAM PERJANJIAN | |
| PENGARANG | : | FATUR RAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-13 |
ABSTRAK
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan antara keadaan force majeure yang berlaku di Indonesia (civil law) dengan frustration of contract yang berlaku di Inggris (common law) dan mendapatkan hasil analisis keberadaan frustration of contract terhadap force majeure pada Hukum Perjanjian yang ada di Indonesia. Metode
penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Studi Kepustakaan, yaitu
dengan memperlajari bahan hukum serta sumber lain berkenaan dengan keadaan
frustration of contract yang didapati di Negara Inggris serta jurnal-jurnal. Proses
Berfikir, atau bisa disebut dengan prosedur untuk bernalar. Menggunakan cara
berpikir deduktif, yaitu proses berpikir dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-
hal yang bersifat khusus.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perbedaan
antara force majeure dengan frustration of contract dengan menititikberatkan pada
: lingkup wilayah; definisi dari masing-masing yang termuat di dalam undang-
undang; pengertian menurut para ahli hukum (doktrin); dasar pengaturannya.
Sedangkan persamaan yang didapati antara keadaan force majeure dengan keadaan
frustration of contract ialah pada point implikasi atau akibat hukum yang
ditimbulkan, yaitu sama-sama dapat menyebabkan batalnya suatu perjanjian; pun
dengan subjek hukumnya yaitu orang dan/atau badan hukum; serta subjek
hukumnya yang merupakan isi dari kontrak/perjanjian semula yang telah disepakati
oleh para pihak. Kedua, dalam analisa yang dilakukan dengan membandingkan
antara force majeure pada Hukum Perjanjian di Indonesia (civil law) dan frustration
of contract pada Hukum Perjanjian di Inggris, diketahui bahwa sebenarnya ada
kemiripan diantara keduanya, namun dikarenakan adanya perbedaan konsep, maka
keberadaan keadaan frustration of contract menjadi asing di dalam Hukum
Perjanjian di Indonesia. Pengadilan di Indonesia pun belum familiar terhadap
adanya keadaan frustration of contract ini.
Kata kunci : force majeure, frustration of contract, perjanjian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI