DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN ADVOKAT KAI (KONGRES ADVOKAT INDONESIA) PASCA PUTUSAN MK NO. 35/PUU/XVI/2018 DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM | |
| PENGARANG | : | LIVINIA ESTHER LITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-17 |
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan advokat kai (kongres advokat indonesia) pasca putusan mk no. 35/puu/xvi/2018 dalam pemberian Jasa hukum Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif, yang akan menggambarkan tentang kedudukan advokat kai (kongres advokat indonesia) pasca putusan mk no. 35/puu/xvi/2018 dalam pemberian Jasa hukum termasuk penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Pada intinya penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Menurut hasil dari penelitian ini bahwa Pertama Kedudukan advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah menyatakan bahwa setiap advokad berhak memberikan bantuan hukum tanpa adanya naungan organisasi tertentu dikarenakan setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum tidak memandang siapapun dari mereka tetapi tetap tunduk terhadap kode etik advokad untuk tetap memberi ‘kebebasan yang berbatas’ kepada para Advokat dalam menjalankan tugas, agar tidak terjadi kesewenangan dan tentunya untuk tetap menjaga marwah mulia profesi Advokat. Lebih eksplisit, hal ini dicantumkan dalam Bab XVIII Pasal 18 Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia mengenai Kode Etik Profesi Advokat KAI, yakni sebagai berikut: a. dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, seluruh anggota wajib tanpa kecuali untuk tunduk dan taat pada kode etik profesi Advokat; b. kode etik dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat Indonesia; c. dewan Kehormatan Pusat/Daerah dalam melakukan penegakkan etika profesi Advokat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik yang berlaku. i
Kode Etik Profesi Advokat Indonesia mengatur mulai dari hal umum, kualitas
kepribadian seorang Advokat, hubungan Advokat dengan Klien, hubungan antar
teman sejawat, cara bertindak dalam menangani perkara, hingga proses persidangan
dan pencabutan keanggotaan terhadap Advokat yang terbukti melakukan pelanggaran
atau tindak kejahatan dalam profesinya.
Sanksi bagi Advokat yang terbukti melanggar kode etik tergantung tingkat berat
pelanggarannya. Keputusan hukuman dapat berupa peringatan biasa, peringatan
keras, pemberhentian dalam rentang waktu tertentu, hingga pemberhentian tetap
disertai pemecatan sebagai anggota organisasi profesi.. Kedua Konsekuensi yuridis
kepada advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang disumpah pasca putusan
Mahkamah Konstitusi yaitu putusan tersebut memberikan hak kepada msing-masing
anggota yang dinaungi oleh organisasi advokad di Indonesia untuk melakukan
Pendidikan advokad, penyumpahan advokad selama masih berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak
mendapatkan bantuan hukum tidak terkecuali siapapun.
Kata Kunci: Kedudukan advokat kai, Putusan mk no. 35/puu/xvi/2018, Pemberian
jasa hukum
ii
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI