DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kinerja BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kembang Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara | |
| PENGARANG | : | DINA NOOR REZKIAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-01-17 |
ABSTRAK
Dina Noor Rezkiah. 1710413120005. Kinerja BPD Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kembang Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dibawah bimbingan Saifudin.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pembuatan Peraturan Desa di Desa Kembang Kuning Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun fokus penelitian ialah mengetahui kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam pembentukan peraturan desa dengan menggunakan pengukuran indikator kinerja oleh Harsey, Blanchard, dan Johnson (dalam Wibowo 2007) yang terdiri dari Tujuan, Standar, Umpan Balik, Alat dan Sarana, Kompetensi, Motif dan Peluang.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan di lapangan, maka penelitian mengenai kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tegah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat disimpulkan tidak berjalan dengan baik. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 7 (tujuh) indikator kinerja yang digunakan terdiri dari Tujuan, Standar, Umpan Balik, Alat dan Sarana, Kompetensi, Motif dan Peluang. ialah hanya 3 (tiga) indikator saja yang berjalan dengan optimal, yaitu Standar, Desa Kembang Kuning memiliki standar waktu dalam pembentukan perdes yakni 2-3 bulan, Motif dimana dalam pembentukan perdes memerlukan dorongan seperti apayang tidak ada pada Undang-Undang dan Perda dan yang terakhir Peluang dimana mereka meskipun memiliki pekerjaan utama yang lain akan tetapi mereka tetap mengerjakan tugas sebagai anggota BPD.
Kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara perlu mengadakan pelatihan kepada BPD, agar BPD dapat memahami tugas dan fungsi mereka sehingga dapat melaksanakan tugas mereka sesuai peraturan yang berlaku. Kepada Kecamatan Amuntai Tengah atau unsur terkait agar dapat mengevaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dan memberikan solusi terhadap kendala yang menjadi penghambat kinerja BPD dalam melaksanakan tugasnya. Kepada Badan Permusyawaraan Desa perlu meningkatkan kinerjanya mengenai pembuatan peraturan desa, bukan hanya membuat APBDes dan RKPDes saja, akan tetapi dapat membuat peraturan lainnya minimal pertahun dapat membuat 2 sampai 3 perdes.
Kata Kunci : Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI