DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DI KABUPATEN TANAH LAUT (Studi Kasus : Pasar Tapandang Berseri Pelaihari dan Jasa Ekspedisi J&T Express Drop Point (DP) Pelaihari)
PENGARANG:Muhammad Khusnul Eri Pramudya
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-17


Muhammad Khusnul Eri Pramudya 1810411210025, 2021: “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tanah Laut (Studi Kasus: Pasar Tapandang Berseri Pelaihari dan Jasa Ekspedisi J&T Express Drop Point (DP) Pelaihari)”. Di bawah bimbingan Erma Ariyani, S.Sos, M.Sc.

 

Pertumbuhan sektor perdagangan di Kabupaten Tanah Laut telah membawa dampak terhadap perekonomian masyarakat. Peningkatan sektor perdagangan ini membuat tugas pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen dan hak produsen secara seimbang menjadi sangat penting. Perlindungan dimaksudkan agar tumbuhnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Penelitian ini betujuan untuk menganalisis implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Menggunakan informan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Mazmanian dan Sabatier.

Hasil penelitian menunjukkan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 belum berjalan dengan optimal, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pelayanan tersebut. Masyarakat masih cenderung acuh untuk berpartisipasi dalam pelayanan tera/tera sehingga diperlukan kesadaran untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan tersebut.

Adapun saran dalam penelitian ini bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui dinas terkait yaitu: tersedianya data mengenai jumlah dan target pedagang atau pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan tera/tera ulang, jumlah petugas penera yang perlu ditingkatkan, sistem pelayanan yang dapat menjangkau seluruh pedagang, adanya perberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mau mengikuti pelayanan, peningkatan pengawasan dan komitmen dari implementator kebijakan, melakukan penyuluhan secara masif, dan melakukan penyesuaian terhadap waktu pelayanan tera/tera ulang khususnya pada pasar tradisional.

 

Kata kunci: Peraturan daerah, Perlindungan konsumen, Pelayanan  tera/tera ulang

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI