DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP BALITA DALAM RUMAH TANGGA
PENGARANG:Meyta Rahmawati
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-03-12


PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP BALITA DALAM RUMAH TANGGA MEYTA RAHMAWATI ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum dan pembuktian pada pemeriksaan perkara balita yang menjadi korban kekerasan yang terjadi di dalam rumahnya sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersumber dari tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan dari hasil penelitian. Tipe penelitian dalam tulisan ini yaitu adalah kekaburan norma, tepatnya pada Pasal 55 UU PKDRT yang menyatakan keterangan korban saja sudah dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Hasil penelitian adalah : Pertama, Kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap balita dilakukan oleh Negara, lembaga organisasi, penegak hukum, masyarakat, serta keluarga. Hak-hak yang didapatkan seorang anak sebelum dan sesudah berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perlindungan yang dijaminkan kepada anak diantaranya: terlindungi segala haknya, memperoleh keamanan dan perlindungan dari ancaman, perlindungan untuk kesejahteraannya, perlindungan atas identitasnya, mendapatkan upaya rehabilitasi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan pembimbing rohani, serta pendampingan anak. Selain itu, negara juga wajib membentuk sarana pra sarana sebagai upaya untuk melindungi anak. Kedua, Alat bukti yang dapat digunakan pada kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu keterangan dari korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Dalam Pasal 117 KUHAP, anak di bawah 15 tahun boleh didengar keterangannya, yang tidak dalam keadaan disumpah, namun keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai “alat bukti keterangan saksi”, melainkan hanya sebagai penerangan saja. Selain itu, alat bukti surat berupa visum et repertum juga dapat digunakan apabila ada bekas kekerasan pada tubuh balita. Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Balita, Rumah Tangga.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI