DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | |
| PENGARANG | : | Iman Syukur Gea | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-03-17 |
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Iman Syukur Gea
ABSTRAK
Tujuandaripenelitianskripsiiniadalahuntuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pedoman pemidanaan melalui Perma sesuai dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia dan juga untuk mengetahui dan menganalisis implikasi terhadap sanksi pidana minimum khusus dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitianini merupakanpenelitian hukum normatif yakni jenis penelitian yang didasarkan atas penelitian kepustakaan dan data sekunder seperti dengan mencari dan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut tersusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan lalu ditarik suatu kesimpulan dan hubungannya dengan masalah yang akan diteliti.
Menuruthasildaripenelitianskripsiini menunjukkanbahwa:Pertama, mengenai Kesesuaian Pengaturan Pedoman Pemidanaan Melalui Perma dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia dapat kita lihat dari kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai salah satu peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia secara umumnya bisa dikatakan Perma berada di bawah Undang-Undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP), namun apabila dilihat dari jenis peraturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, maka Perma tidak termasuk dalam bagian peraturan perundang-undangan yang telah tercantum dalam hierarki, melainkan bagian dari sebuah peraturan kebijakan yang diterbitkan sendiri oleh Mahkamah Agung. Kedua, Implikasi terhadap sanksi pidana minimum khusus dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mendegradasi kemandirian hakim ketika memutus perkara karena ratio legis dari Perma No. 1 Tahun 2020 hanya sebagai acuan atau pedoman bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya pidana dengan disertai pada pertimbangan-pertimbangan khusus yang jelas yang tujuan akhirnya meminimalisir terjadinya disparitas putusan yang tidak adil, adanya Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 membuat sanksi pidana minimum khusus itu lebih ketat dan lebih ada kejelasannya karena didalam Permanya ada pengkategorisasian berkaitan dengan penjatuhan pemidanaanbagi para terdakwa tindak pidana korupsi sehingga lebih terstruktur dan efektif untuk diterapkan.
KataKunci : Peraturan Mahkamah Agung, Pedoman Pemidanaan, Peraturan Perundang-Undangan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI