DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Analisis Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Penyelenggara Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | M. HAIRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-03-21 |
ABSTRACK
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggara (BOP) yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota
Banjarmasin,
Hasil Penelitian ini telah diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggara
adalah dalam rangka untuk membantu atau mendukung penyaluran dana dari APBN kepada
lembaga-lembaga yang di atur. Dan juga biaya ini untuk membantu Program atau kegiatan
yang dilaksanakan PAUD. Besaran Dana BOP PAUD yang di anggarkan Pemerintah Dinas
Pendidikan kepada lembaga sebesar Rp 600.000 per peserta didik.
PEMBAHASAN
4.1. Pengelolaan Dana BOP Pada Dinas Pendidikan
Biaya Bantuan yang akan diberikan dari APBN untuk memenuhi kebutuhan lembaga
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau pendidikan anak usia dini. Dalam
mengelolan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara, Pembagian BOP PAUD
dilakukan untuk dua tahap pada lapisan pertama, Biaya yang didapatkan per peserta
sebesar Rp 600.000.
Tahap pertama adalah perencanaan. Kegiatan BOP dilakukan pada tahap perencanaan.
Artinya, terlihat seperti ini:
1. Penyiapan dana BOP untuk anggaran
A. Membuat Perencanaan Anggaran Dana BOP
Dana BOP dibuat didasarkan jumlah siswa yang terdaftar di EMIS Selain itu,
jumlah siswa telah meningkat sekitar 10%.
B. Penganggaran waktu dan personel
BOP akan disiapkan setiap tahun, Dana BOP akan disiapkan pada bulan Desember.
Pihak yang terlibat untuk pembuatan penyusunan perencanaan dana BOP iyalah
pengelola perencanaan dan pengelolan Dana BOP.
2. Merencanakan penyusunan aktivitas pembagian Dana BOP PAUD
Pengelola Dana BOP dicapai melewati penyusunan aktivitas. Karena itu, Penting
untuk merencanakan penyusunan aktivitas agar masing-masing aktivitas bisa
dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan. Banyak jadwal aktivitas pendanaan
BOP melalui berkas permintaan pendanaan BOP PAUD, Pertimbangan pendanaan
BOP, Rencana pendanaan bank BOP dan juga rencana pemantauan pendanaan BOP.
3. Diseminasi Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara
Untuk Pertahapan persiapan akan diselenggarakan dari segi penjelasan mengenai
mengenai penyelenggara bimbingan pengetahuan. Sosialisas dilakukan dengan melalui
grup . Ini memberikan persyaratan untuk sosialisasi, pendanaan BOP, dan menyetujui
banyak kegiatan pendanaan BOP. Persyaratan untuk memperoleh Dana Bantuan
Operaisional Pendidikan berlaku pada izin usaha, Peserta didik dengan nomor data dan
Dana BOP.
4. Sebuah Syaratan Permintaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
a. Syaratan Permintaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan iyalah dengan
Form BO02, Form BO06A, dan Cek. Formulir BO2 berisi permintaan untuk
mengalokasikan total dana BOP berdasarkan jumlah siswa. Formulir BOS03
adalah formulir pendaftaran gratis untuk siswa formulir BO06A juga
merupakan pernyataan nomor siswa dan memberikan informasi jumlah siswa
menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
b. Prosedur pengumpulan nomor penerimaan yang disponsori BOP Prosedur
pengumpulan nomor penerimaan yang disponsori BOP didasarkan pada
aplikasi nomor penerimaan pada Formulir BO2. Hasil pendataan jumlah siswa
dirangkum dalam daftar permohonan pendanaan. Informasi berapa peserta
didikan pada anggota studi, Dan berapa banyak peserta didik setiap jenjang
setelahnya. Daftar permohonan Dana BOP telah disahkan pada oleh Direktur
Pendidikan untuk memastikan siswa dan anggaran yang tepat.
Proses Pengelolaan Dana PAUDBOP Pengelolaan Kementerian Pendidikan tidak
mengikuti sistem yang diatur secara finansial, tetapi mengikuti prosedur yang diatur dalam
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD.
pengelolaan. Menurut Pasal 48, Pasal 3 Perpres 2008, biaya pendidikan dibagi menjadi tiga
jenis.
1. Satuan biaya pendidikan
Satuan biaya pendidikan merupakan rata-rata biaya pendidikan di sekolah per siswa
per tahun anggaran. Biaya satuan ini merupakan fungsi dari tingkat pengeluaran
sekolah dan jumlah siswa.
2. Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan adalah nilai yang diberikan oleh APBN, pengelola, dan nilai yang
dipergunakan agar dapat mengarahkan juga menjalankan program sekolah.
3. Pengeluaran Biaya Sekolah
Biaya pendidikan adalah nilai yang dikeluarkan untuk kegiatan sekolah dan
pembelian perlengkapan sekolah.
4.2. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK Non Fisik BOP PAUD diterima sepenuhnya oleh Pemerintah
Dinas Pendidikan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD dengan prinsip sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau satuan pendidikan informal mengelola dana secara profesional,
efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Satuan PAUD atau satuan pendidikan informal harus menyusun rencana kegiatan
anggaran satuan PAUD atau satuan informal (RKAS). DACBOPPAUD non fisik
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKAS.
3. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan aktual/aktual untuk mendukung pelaksanaan
pembelajaran pada satuan PAUD atau satuan pendidikan informal.
Di sisi lain, tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah untuk membiayai kegiatan-
kegiatan khusus di daerah-daerah tertentu yang menjadi prioritas daerah dan nasional, terutama
standar sarana dan prasarana pelayanan publik untuk mendorong percepatan pembangunan
daerah. membiayai kebutuhan yang tidak terpenuhi. Pemerintah menetapkan standar DAK. Ini
termasuk standar umum, standar khusus, dan standar teknis. Standar umum ditetapkan dalam
APBD dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah. Standar khusus ditentukan
dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan.
4.3. Sumber Dana BOP PAUD
Total dana BOP untuk PAUD di setiap sekolah adalah Rp 600.000 per tahun.
Pendanaan BOP PAUD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian akan ditawarkan melalui Depdiknas berupa Taman Kanak-kanak (TK),
Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) yang diselenggarakan oleh
Depdiknas untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD. BOP PAUD Saat menyalurkan
dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD), entitas atau lembaga PAUD dengan menyerahkannya kepada mekanisme
penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja program.Masukkan
rekening Anda. / DAKBOPPAUD oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
Penyaluran dana BOP PAUD dilakukan ke rekening badan atau lembaga PAUD melalui
mekanisme cashless.
4.4. Prinsip Pengelolaan Dana BOP PAUD Pada Dinas Pendidikan
Prinsip-prinsip pengelolaan dana untuk mendukung operasi bisnis didasarkan pada
empat prinsip, yang dijelaskan di bawah ini: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas.
A. Efisiensi
Prinsip efisiensi berkaitan dengan besarnya hasil kegiatan. Efisiensi adalah
perbandingan terbaik antara input dan output. Ini berarti jangka, energi juga
anggaran. Dalam sebuah aktivitas bisa disebut efektif apabila dapat mencapai
hasil sebanyak mungkin secara kualitatif atau kuantitatif, menggunakan jangka,
antusiasme, dan anggaran, serendah-rendah nya. Menggunakan dan
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOP yang efisien, Anda dapat
mencapai hasil yang maksimal juga investasi jangka, energi, anggaran yang
minimal.
B. Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian suatu maksud yang sudah direncanakan,
Efektivitas memfokuskan tingkat hasilnya, Oleh karena itu efektivitas adalah
pencapaian sutau tujuan. Penyelenggara Bantuan Operasional Pendidikan
menganut Pendirian efektifitas pada saat anggaran dikirimkan agar bisa
membantu atau mendanai aktivitas.
C. Transparansi
Keterbukaan pada mengkomunikasikan berita penyelenggara anggaran untuk
pemangku kepentingan. Transparansi juga berarti kemudahan akses terhadap
berita yang teliti dan tentang aktivitas yang dilaksanakan
D. Akuntabilitas
Akuntabilitas iyalah asas tanggung jawab, dan akuntabilitas adalah kewajiban
untuk menjelaskan kepada yang memiliki hak dan wewenang untuk
melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan tugasnya. Pentingnya penerapan
prinsip akuntabilitas adalah untuk mendorong peningkatan kinerja dalam
melaksanakan tugas guna mewujudkan institusi yang bagus juga bisa
bertanggungjawaban.
Oleh karena itu, prinsip penyelenggara anggaran BOP adalah efisiensi. Artinya dana BOP
bisa terbagikan dengan baik dan jangka, anggaran yang minimal. Prinsip Efektivitas iyalah
anggaran BOP agar bisa dipakai mendanai aktivitas. Asas Trasparansi iyalah penyelenggara
anggaran BOP akan diselenggarakan dengan jelas dan mengkomunikasikan berita untuk
pemangku kepentingan. Asas akuntabilitas mengandung arti bahwa pengelolaan dana BOP
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.
4.5. Penyaluran Dana BOP
1. Pemerintah melewati anggaran dekonsentrasi menentukan berapa banyak peserta
didik akan mendpatkan anggaran pada masing-masing lembaga
2. Pemerintah pemantau/pemilik lembaga, dan terikat penyusunan perencanaan sirkulasi
Bantuan Operasional Pendidikan pada lemabaga paud dilokasi kerja nya dengan
melihat syarat di tetapkan dengan peraturan
3. Lembaga yang dapat melengkapi syarat akan di serahkan ke bidang yang menangani
PAUD dengan di lengakapi:
a. Rekening PAUD
b. NPWP Lembaga
c. Susunan Pengurus Lembaga
d. Data anak
e. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggara dari Lembaga
4. Lembaga tidak boleh menerangkan anggaran bantuan juga permintaan tahun yang
sama
5. Pemerintah menetapkan tidak akan mendapatkan perangkapan bantuan yang tidak di
bolehkan untuk lembaga paud yang sama.
6. Pemerintah memantau isi format juga perlengkapan lampiran lembaga lalu
merencanakan rekap calon lembaga yang akan mendapatkan anggaran BOP dengan
format sudah terlampir.
7. Pemerintah menerangkan rekap lembaga calon penerima BOP ke Dinas pendidikan
atau Direktorat Pembinaan PAUD.
8. KPPN mengirimkan Dana ke Bank Penyalur.
9. Bank Penyalur mendistribusikan bantuan langsung ke rekening lembaga atau
pengusul.
10. Lembaga yang tidak di setujui untuk mendapatkan dana Bantuan, maka seluruh
berkas pengejuan akan di kembalikan melalui Dinas Pendidikan.
4.6 Besaran Dana
Dana PAU DBOP diperkirakan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk
lembaga PAUD adalah Rp 600.000 per siswa per tahun, dan tidak ada batasan jumlah
siswa yang disponsori pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan
lembaga pendidikan dengan jumlah siswa minimal 12 orang yang terdaftar dalam Data
Dasar Pendidikan Anak Usia Dini oleh PAUD. Jika terjadi penyimpangan, hal ini akanerjadi pada beberapa fasilitas. Hal ini dikarenakan data penerimaan saat ini untuk
sistem dapodik belum terupdate dan Anda ditagih menggunakan data dengan tanggal
pendaftaran yang lebih lama.
4.7. Penerimaan Dana
PAUD Menyediakan dana alokasi khusus untuk dukungan operasional tidak berwujud
bagi operator, Dana Alokasi Khusus (DAK) Tidak Berwujud Pemerintah. DAK non fisik yang
dimaksud adalah dana yang dialokasikan kepada Dewan Pendidikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah, yaitu Dukungan Manajemen Pemerintah
(BOP PAUD) dan Dukungan Manajemen Organisasi (BOP) Kementerian Pendidikan.
setara).Banjar Machine City diselenggarakan melalui. Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Ini merupakan program pemerintah yang mendanai
biaya operasional pembelajaran PAUD. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan merupakan program pemerintah yang meliputi biaya operasional kegiatan paket
pembelajaran Paket A, Paket B, dan Paket C.
Tujuan dari program BOP PAUD ini adalah untuk mendukung operasional fasilitas
PAUD. Membebaskan biaya pendidikan masyarakat dengan mengikuti pelayanan PAUD yang
berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan
pengembangan PAUD.
Satuan biaya yang diterima sebesar Rp 600.000 perpeserta pertahun dan akan
dibagikan dalam dua tahap. Penggunaan dana bantuan yang diberikan harus memenuhi syarat-
syarat yang harus dipenuhi:
1. Kegiatan belajar dan bermain
2. Siswa membutuhkan bahan ajar tergantung aktivitasnya
3. Penyediaan Alat Bermain Edukasi (APE)
4.8. Aktivitas Pembagian Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan
1. Aktivitas Pembagian Anggaran BOP PAUD
Pelaksanaan penyaluran BOP di lakukan Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan
yang diterapkan
2. Waktu Pembagian Anggaran BOP PAUD
Pelaksanaan penyaluran dana BOP di laksanakan dua tahap dalam satu tahun, Tahap 1
di lakukan pada pada bulan januari-juni dan tahap 2 di lakukan pada bulan juli-
desember, Proses penyaluran dana BOP pada tahap 1 di laksanakan pada bulan
Februari-Maret, sedangkan tahap 2 di laksanakan pada bulan agustus-september.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI