DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Penyelenggara Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
PENGARANG:M. HAIRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-03-21


                                                              ABSTRACK

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tentang Pengelolaan Dana Bantuan 

Operasional Penyelenggara (BOP) yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota 

Banjarmasin, 

Hasil Penelitian ini telah diketahui bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggara 

adalah dalam rangka untuk membantu atau mendukung penyaluran dana dari APBN kepada 

lembaga-lembaga yang di atur. Dan juga biaya ini untuk membantu Program atau kegiatan

yang dilaksanakan PAUD. Besaran Dana BOP PAUD yang di anggarkan Pemerintah Dinas 

Pendidikan kepada lembaga sebesar Rp 600.000 per peserta didik.

                                                                PEMBAHASAN

4.1. Pengelolaan Dana BOP Pada Dinas Pendidikan

Biaya Bantuan yang akan diberikan dari APBN untuk memenuhi kebutuhan lembaga 

untuk mendukung pelaksanaan kegiatan atau pendidikan anak usia dini. Dalam 

mengelolan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara, Pembagian BOP PAUD 

dilakukan untuk dua tahap pada lapisan pertama, Biaya yang didapatkan per peserta 

sebesar Rp 600.000. 

Tahap pertama adalah perencanaan. Kegiatan BOP dilakukan pada tahap perencanaan. 

Artinya, terlihat seperti ini: 

1. Penyiapan dana BOP untuk anggaran 

A. Membuat Perencanaan Anggaran Dana BOP 

Dana BOP dibuat didasarkan jumlah siswa yang terdaftar di EMIS Selain itu, 

jumlah siswa telah meningkat sekitar 10%. 

B. Penganggaran waktu dan personel 

BOP akan disiapkan setiap tahun, Dana BOP akan disiapkan pada bulan Desember. 

Pihak yang terlibat untuk pembuatan penyusunan perencanaan dana BOP iyalah 

pengelola perencanaan dan pengelolan Dana BOP.

2. Merencanakan penyusunan aktivitas pembagian Dana BOP PAUD

 Pengelola Dana BOP dicapai melewati penyusunan aktivitas. Karena itu, Penting 

untuk merencanakan penyusunan aktivitas agar masing-masing aktivitas bisa 

dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan. Banyak jadwal aktivitas pendanaan 

BOP melalui berkas permintaan pendanaan BOP PAUD, Pertimbangan pendanaan 

BOP, Rencana pendanaan bank BOP dan juga rencana pemantauan pendanaan BOP. 

3. Diseminasi Penyelenggaraan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara

 Untuk Pertahapan persiapan akan diselenggarakan dari segi penjelasan mengenai 

mengenai penyelenggara bimbingan pengetahuan. Sosialisas dilakukan dengan melalui 

grup . Ini memberikan persyaratan untuk sosialisasi, pendanaan BOP, dan menyetujui 

banyak kegiatan pendanaan BOP. Persyaratan untuk memperoleh Dana Bantuan 

Operaisional Pendidikan berlaku pada izin usaha, Peserta didik dengan nomor data dan 

Dana BOP.

4. Sebuah Syaratan Permintaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan

a. Syaratan Permintaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan iyalah dengan 

Form BO02, Form BO06A, dan Cek. Formulir BO2 berisi permintaan untuk 

mengalokasikan total dana BOP berdasarkan jumlah siswa. Formulir BOS03 

adalah formulir pendaftaran gratis untuk siswa formulir BO06A juga 

merupakan pernyataan nomor siswa dan memberikan informasi jumlah siswa 

menurut jenis kelamin dan kelompok umur. 

b. Prosedur pengumpulan nomor penerimaan yang disponsori BOP Prosedur 

pengumpulan nomor penerimaan yang disponsori BOP didasarkan pada 

aplikasi nomor penerimaan pada Formulir BO2. Hasil pendataan jumlah siswa 

dirangkum dalam daftar permohonan pendanaan. Informasi berapa peserta 

didikan pada anggota studi, Dan berapa banyak peserta didik setiap jenjang 

setelahnya. Daftar permohonan Dana BOP telah disahkan pada oleh Direktur 

Pendidikan untuk memastikan siswa dan anggaran yang tepat. 

Proses Pengelolaan Dana PAUDBOP Pengelolaan Kementerian Pendidikan tidak 

mengikuti sistem yang diatur secara finansial, tetapi mengikuti prosedur yang diatur dalam 

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD. 

pengelolaan. Menurut Pasal 48, Pasal 3 Perpres 2008, biaya pendidikan dibagi menjadi tiga 

jenis. 

1. Satuan biaya pendidikan 

Satuan biaya pendidikan merupakan rata-rata biaya pendidikan di sekolah per siswa 

per tahun anggaran. Biaya satuan ini merupakan fungsi dari tingkat pengeluaran 

sekolah dan jumlah siswa.

2. Biaya Pendidikan 

Biaya Pendidikan adalah nilai yang diberikan oleh APBN, pengelola, dan nilai yang 

dipergunakan agar dapat mengarahkan juga menjalankan program sekolah. 

3. Pengeluaran Biaya Sekolah

Biaya pendidikan adalah nilai yang dikeluarkan untuk kegiatan sekolah dan 

pembelian perlengkapan sekolah.

4.2. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 

DAK Non Fisik BOP PAUD diterima sepenuhnya oleh Pemerintah 

Dinas Pendidikan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD dengan prinsip sebagai berikut: 

1. Satuan PAUD atau satuan pendidikan informal mengelola dana secara profesional, 

efisien, transparan, dan akuntabel.

2. Satuan PAUD atau satuan pendidikan informal harus menyusun rencana kegiatan 

anggaran satuan PAUD atau satuan informal (RKAS). DACBOPPAUD non fisik 

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKAS.

3. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan aktual/aktual untuk mendukung pelaksanaan 

pembelajaran pada satuan PAUD atau satuan pendidikan informal. 

Di sisi lain, tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah untuk membiayai kegiatan-

kegiatan khusus di daerah-daerah tertentu yang menjadi prioritas daerah dan nasional, terutama 

standar sarana dan prasarana pelayanan publik untuk mendorong percepatan pembangunan 

daerah. membiayai kebutuhan yang tidak terpenuhi. Pemerintah menetapkan standar DAK. Ini 

termasuk standar umum, standar khusus, dan standar teknis. Standar umum ditetapkan dalam 

APBD dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah. Standar khusus ditentukan 

dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan. 

4.3. Sumber Dana BOP PAUD

Total dana BOP untuk PAUD di setiap sekolah adalah Rp 600.000 per tahun. 

Pendanaan BOP PAUD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kemudian akan ditawarkan melalui Depdiknas berupa Taman Kanak-kanak (TK), 

Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) yang diselenggarakan oleh 

Depdiknas untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD. BOP PAUD Saat menyalurkan 

dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah 

(RKUD), entitas atau lembaga PAUD dengan menyerahkannya kepada mekanisme 

penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja program.Masukkan 

rekening Anda. / DAKBOPPAUD oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang. 

Penyaluran dana BOP PAUD dilakukan ke rekening badan atau lembaga PAUD melalui 

mekanisme cashless.

4.4. Prinsip Pengelolaan Dana BOP PAUD Pada Dinas Pendidikan

Prinsip-prinsip pengelolaan dana untuk mendukung operasi bisnis didasarkan pada 

empat prinsip, yang dijelaskan di bawah ini: efisiensi, efektivitas, transparansi, dan 

akuntabilitas. 

A. Efisiensi 

Prinsip efisiensi berkaitan dengan besarnya hasil kegiatan. Efisiensi adalah 

perbandingan terbaik antara input dan output. Ini berarti jangka, energi juga 

anggaran. Dalam sebuah aktivitas bisa disebut efektif apabila dapat mencapai 

hasil sebanyak mungkin secara kualitatif atau kuantitatif, menggunakan jangka,

antusiasme, dan anggaran, serendah-rendah nya. Menggunakan dan 

menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOP yang efisien, Anda dapat 

mencapai hasil yang maksimal juga investasi jangka, energi, anggaran yang 

minimal. 

B. Efektivitas

Efektivitas adalah pencapaian suatu maksud yang sudah direncanakan, 

Efektivitas memfokuskan tingkat hasilnya, Oleh karena itu efektivitas adalah 

pencapaian sutau tujuan. Penyelenggara Bantuan Operasional Pendidikan 

menganut Pendirian efektifitas pada saat anggaran dikirimkan agar bisa 

membantu atau mendanai aktivitas. 

C. Transparansi 

Keterbukaan pada mengkomunikasikan berita penyelenggara anggaran untuk 

pemangku kepentingan. Transparansi juga berarti kemudahan akses terhadap 

berita yang teliti dan tentang aktivitas yang dilaksanakan

D. Akuntabilitas

Akuntabilitas iyalah asas tanggung jawab, dan akuntabilitas adalah kewajiban 

untuk menjelaskan kepada yang memiliki hak dan wewenang untuk 

melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan tugasnya. Pentingnya penerapan 

prinsip akuntabilitas adalah untuk mendorong peningkatan kinerja dalam 

melaksanakan tugas guna mewujudkan institusi yang bagus juga bisa 

bertanggungjawaban.

Oleh karena itu, prinsip penyelenggara anggaran BOP adalah efisiensi. Artinya dana BOP 

bisa terbagikan dengan baik dan jangka, anggaran yang minimal. Prinsip Efektivitas iyalah 

anggaran BOP agar bisa dipakai mendanai aktivitas. Asas Trasparansi iyalah penyelenggara 

anggaran BOP akan diselenggarakan dengan jelas dan mengkomunikasikan berita untuk 

pemangku kepentingan. Asas akuntabilitas mengandung arti bahwa pengelolaan dana BOP 

harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat.

4.5. Penyaluran Dana BOP

1. Pemerintah melewati anggaran dekonsentrasi menentukan berapa banyak peserta 

didik akan mendpatkan anggaran pada masing-masing lembaga

2. Pemerintah pemantau/pemilik lembaga, dan terikat penyusunan perencanaan sirkulasi 

Bantuan Operasional Pendidikan pada lemabaga paud dilokasi kerja nya dengan 

melihat syarat di tetapkan dengan peraturan

3. Lembaga yang dapat melengkapi syarat akan di serahkan ke bidang yang menangani 

PAUD dengan di lengakapi:

a. Rekening PAUD

b. NPWP Lembaga

c. Susunan Pengurus Lembaga

d. Data anak

e. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggara dari Lembaga

4. Lembaga tidak boleh menerangkan anggaran bantuan juga permintaan tahun yang 

sama

5. Pemerintah menetapkan tidak akan mendapatkan perangkapan bantuan yang tidak di 

bolehkan untuk lembaga paud yang sama.

6. Pemerintah memantau isi format juga perlengkapan lampiran lembaga lalu 

merencanakan rekap calon lembaga yang akan mendapatkan anggaran BOP dengan 

format sudah terlampir.

7. Pemerintah menerangkan rekap lembaga calon penerima BOP ke Dinas pendidikan 

atau Direktorat Pembinaan PAUD.

8. KPPN mengirimkan Dana ke Bank Penyalur.

9. Bank Penyalur mendistribusikan bantuan langsung ke rekening lembaga atau 

pengusul.

10. Lembaga yang tidak di setujui untuk mendapatkan dana Bantuan, maka seluruh 

berkas pengejuan akan di kembalikan melalui Dinas Pendidikan. 

4.6 Besaran Dana

Dana PAU DBOP diperkirakan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk 

lembaga PAUD adalah Rp 600.000 per siswa per tahun, dan tidak ada batasan jumlah 

siswa yang disponsori pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan 

lembaga pendidikan dengan jumlah siswa minimal 12 orang yang terdaftar dalam Data 

Dasar Pendidikan Anak Usia Dini oleh PAUD. Jika terjadi penyimpangan, hal ini akanerjadi pada beberapa fasilitas. Hal ini dikarenakan data penerimaan saat ini untuk 

sistem dapodik belum terupdate dan Anda ditagih menggunakan data dengan tanggal 

pendaftaran yang lebih lama. 

4.7. Penerimaan Dana

PAUD Menyediakan dana alokasi khusus untuk dukungan operasional tidak berwujud 

bagi operator, Dana Alokasi Khusus (DAK) Tidak Berwujud Pemerintah. DAK non fisik yang 

dimaksud adalah dana yang dialokasikan kepada Dewan Pendidikan dalam Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah, yaitu Dukungan Manajemen Pemerintah 

(BOP PAUD) dan Dukungan Manajemen Organisasi (BOP) Kementerian Pendidikan. 

setara).Banjar Machine City diselenggarakan melalui. Bantuan Operasional Penyelenggaraan 

Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Ini merupakan program pemerintah yang mendanai 

biaya operasional pembelajaran PAUD. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan 

Kesetaraan merupakan program pemerintah yang meliputi biaya operasional kegiatan paket 

pembelajaran Paket A, Paket B, dan Paket C. 

Tujuan dari program BOP PAUD ini adalah untuk mendukung operasional fasilitas 

PAUD. Membebaskan biaya pendidikan masyarakat dengan mengikuti pelayanan PAUD yang 

berkualitas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan 

pengembangan PAUD. 

Satuan biaya yang diterima sebesar Rp 600.000 perpeserta pertahun dan akan 

dibagikan dalam dua tahap. Penggunaan dana bantuan yang diberikan harus memenuhi syarat-

syarat yang harus dipenuhi: 

1. Kegiatan belajar dan bermain 

2. Siswa membutuhkan bahan ajar tergantung aktivitasnya 

3. Penyediaan Alat Bermain Edukasi (APE)

4.8. Aktivitas Pembagian Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan

1. Aktivitas Pembagian Anggaran BOP PAUD

Pelaksanaan penyaluran BOP di lakukan Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan 

yang diterapkan

2. Waktu Pembagian Anggaran BOP PAUD

Pelaksanaan penyaluran dana BOP di laksanakan dua tahap dalam satu tahun, Tahap 1 

di lakukan pada pada bulan januari-juni dan tahap 2 di lakukan pada bulan juli-

desember, Proses penyaluran dana BOP pada tahap 1 di laksanakan pada bulan 

Februari-Maret, sedangkan tahap 2 di laksanakan pada bulan agustus-september.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI