DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM ATAS KELALAIAN MEDIS YANG DILAKUKAN MAHASISWA KEBIDANAN TERHADAP PASIEN | |
| PENGARANG | : | HALIMATUS SA'DIAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-04-11 |
AKIBAT HUKUM ATAS KELALAIAN MEDIS YANG DILAKUKAN MAHASISWA KEBIDANAN TERHADAP PASIEN
HALIMATUS SA’DIYAH
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara mahasiswa dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan dalam praktik klinik kebidanan. Juga untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pertanggungwaban dan aturan hukum yang akan diterapkan jika terjadi suatu kelalaian akibat tindakan mahasiswa kebidanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian melalui analisis dan pengolahan data didasari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum kesehatan, pendidikan kebidanan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penilitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Mahasiswa tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan pasien. Mahasiswa hanya berperan sebagai pelaksana terapeutik. Mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami, pasien dapat menuntut ganti kerugian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut dapat diterapkan kepada penanggung jawab praktik klinik mahasiswa yaitu pembimbing klinik dan juga melibatkan institusi pendidikan dan tempat praktik klinik mahasiswa kebidanan. Mahasiswa masih dalam program pendidikan dan tindakannya di bawah arahan pembimbing klinik, kebijakan sanksi kepada mahasiswa kembali kepada perjanjian kerjasama yang dilakukan para pihak pelaksana praktik klinik. Kedua, dalam penyelesaian sengketa yang terlebih dahulu dapat ditempuh adalah jalur non litigasi melalui mediasi jika tidak menemukan kesepakatan maka dapat menggunakan jalur litigasi dengan menggunakan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, merujuk kepada Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pengawasan tindakan mahasiswa terdapat pembimbing klinik yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pembelajaran mahasiswa di tempat praktik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Kelalaian, Mahasiswa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI