DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PENGARANG:Muhammad Rayhan Azwari
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-07-06


Muhammad Rayhan Azwari, NIM 1810411310026, 2022, Implementasi 

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan Kandangan 

Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di Bawah 

Bimbingan Sugeng Karyadi

Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kandangan Kota 

Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini berawal 

dari masalah yang dihadapi Kantor Kelurahan Kandangan Kota tentang 

pemungutan PBB, realisasi pajak yang sudah ditargetkan Kantor Kelurahan 

Kandangan Kota selalu tidak mencapai target.

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimana Implementasi 

Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan Kandangan Kota 

Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 2) Faktor Penghambat 

dalam Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Kelurahan 

Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan 

menggunakan jenis penelitian deskriptif. Selain itu penelitan ini juga 

menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan observasi, kemudian data 

sekunder yaitu dokumentasi, berita, buku, dan sebagainya. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pemungutan Pajak 

Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan 

Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah berjalan dengan optimal hal ini 

dikarenakan indikator implementasi mengenenai organisasi, interpretasi, dan 

penerapan yang digunakan sebagaimana yang dikemukakan oleh Charles O’Jones 

sudah terlaksana dengan baik. Namun permasalahan timbul pada masyarakatnya 

itu sendiri dimana hambatan yang dialami oleh Kantor Kelurahan Kandangan 

Kota dalam pelaksanaan pemungutan PBB ini adalah masyarakat sebagai objek 

pajak saat didatangi kerumah oleh petugas pemungut pajak tidak berada ditempat 

atau wajib pajak yang berada diluar daerah dan permasalahan pindah hak 

kepemilikan rumah/tanah yang memiliki PBB namun belum melapor kepada 

Kantor Kelurahan Kandangan Kota atau kepada Kantor BAKEUDA. 

Permasalahan ini dapat diminimalisir jika pihak Kantor Kelurahan Kandangan 

Kota meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak tentang 

kesadaran membayar PBB sebagai kewajiban dan tentang regulasi yang berlaku. 

Dan adanya peningkatan pengawasan dan peningkatan wawasan dari Kantor 

Kelurahan Kandangan Kota maupun Ketua RT sebagai petugas pemungut. 

Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI