DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) MILTIE BUBBLE DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | BELA AMIANO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-07-18 |
Dalam penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang diberikan terhadap pemilik usaha waralaba (franchisor) dan penerima (franchisee) serta bagaimana penyelesaian masalah hukum yang bisa diupayakan apabila timbul pelanggaran pada kesepakatan waralaba Miltie Bubble di Kota Banjarmasin. Tipe penelitian dalam tulisan ini berupa penelitian yuridis normative disertai metode penelitian kualitatif. Penulisan skripsi ini dibuat dengan cara menelaah dan menganalisa sumber dari perpustakaan yang berkenaan dengan permasalahan yang sedang ditelaah.
Menurut hasil dalam penelitian skripsi ini menunjukkan jika: Pertama, Perlindungan hukum Franchisor dalam perjanjian waralaba “Miltie Bubble” Banjarmasin berdasarkan aspek Hak Kekayaan Intelektual-nya sudah terpenuhi yaitu dalam hal hak merek dan rahasia dagang dan kemungkinan apabila terjadinya wanprestasi yang dilakukan para pihak maka akan diberlakukan denda. Kedua, Upaya hukum yang bisa dilakukan dari Franchisor kepada Franchisee dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak dipenuhinya perjanjian, maka dilakukan penyelesaian dengan cara, memberikan teguran, lisan dan tulisan, somasi, Sedangkan wanprestasi pada perjanjian poin batas waktu perpanjangan perjanjian, kewajiban membayar paket investasi, royalti fee maka bisa dilakukan penarikan aset dan sampai kepada memperkarakannya di hadapan pengadilan (letigasi) sebagai upaya hukum yang dilakukan Franchisor.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI