DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TATA CARA PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP PADA PERUM BULOG KANWIL KAL-SEL | |
| PENGARANG | : | Mutiara Khairina | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2022-07-25 |
Masing-masing karyawan yang menerima pendapatan atas pekerjaannya pasti dikenakan pajak penghasilan daripemerintah. Penghasilan karyawan pada suatu entitas akan dilaksanakan pemotongan atas pajak dari entitas tempat karyawan tersebut bekerja. Pajak yang digunakan untukkaryawan ialah pajak penghasilan 21. Penghasilan padasuatu karyawan dilakukan perhitungan serta pemungutan atas pajak penghasilan pasal 21 oleh perusahaan, karena perusahaan diberikan kewenangan dalam pelaksanaanperhitungan serta pemungutan kepada karyawannya. Salah satu komponen atau jenis pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan (PPh) 21 yang di potong atas penghasilan kena pajak.
Berkas PDF
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI