DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA KETEPATAN WAKTU MAJELIS HAKIM DALAM MEMBUKA SIDANG DI PENGADILAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD BAGUS NUGROHO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-01-15 |
Agenda persidangan seringkali mundur dari jadwal yang semula ditetapkan. Jadwal sidang yang mestinya dimulai pagi hari, ternyata baru berhasil digelar jelang matahari terbenam. Dan satu hal yang menyedihkan, kenyataan tersebut ternyata masih terjadi hampir di setiap pengadilan. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Hakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Hal tersebut tentu berlawanan dengan asas peradilan cepat yang tertera dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dan bagaimana alasan yang patut digunakan hakim untuk menunda persidangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan yang patut digunakan hakim untuk membuka sidang tidak sesuai dengan jadwal dan akibat hukum apabila hakim membuka sidang tidak sesuai dengan jadwal. jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan di bahas.
Kata Kunci (keyword) : Hakim, Ketepatan waktu dan Persidangan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI