DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA
PENGARANG:DONAVA GUNANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-16


Seiringdenganpemberlakuanlayananadministrasiperkaradanpersidangansecaraelektronik di pengadilan, maka proses pemanggilan adalah aspek berperkara yangdapat dilakukan secara elektronik. Panggilan secara elektronik dikirim melaluiaplikasi E-Court ke domisili elektronik para pihak yang dipanggil. Apabila pihakyangdipanggilberadadiluarwilayahyurisdiksipengadilanyangmengadiliperkara, maka Ketua Pengadilan yang mengadili perkara mohon bantuan delegasipemanggilan kepada Ketua Pengadilan di tempat tinggal para pihak yang akandipanggil.PengirimanpermohonanbantuandelegasipanggilantersebutdapatdikirimmelaluidelegasiyangtelahtersediapadaaplikasiSistemInformasiPenelusuranPerkara(SIPP).SIPPdiharapkandapatmembantumengatasihambatan untuk mewujudkan proses penanganan perkara yang cepat, sederhana,danbiayaringan,

Mekanisme pengajuan alat bukti fisik dalam proses pembuktian mengharuskandokumen dalam keadaan seperti awal dibuat tanpa ada perubahan apapun ketikaditerimaolehpihakyanglain,bahwamemangbenardokumentersebutberasaldariorang yang membuatnya dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Nilaikekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti tulisan. Suratelektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan, dijaminkeutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan..Bahwa secara jelas di Undang-Undang ITEyangmenyebutbahwa“Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronikdan/atauhasilcetaknyamerupakanalatbuktihukumyangsah”alatbuktiyangsahsesuaidenganHukumAcarayangberlakudiIndonesia.dalampembuktianDengandemikiantidakadakeraguanmengenaieksistensibuktielektronik.

 

KATAKUNCI(keyword) :E-Court,Undang-UndangITE,alatbukti,SIPP

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI