DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik | |
| PENGARANG | : | MEINA SAFA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-01-17 |
Konsep restorative justice muncul dan menjadi alternatif baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana khususnya di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Restorative justice kian populer di berbagai negara di dunia untuk perbuatan melawan hukum karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif terkhususnya pada kasus ITE sub-kasus pencemaran nama baik. Dalam kajian ini rumusan masalah dibuat sebagai berikut: (1) Apakah semua tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dapat diselesaikan dengan metode keadilan restoratif (restorative justice)? (2) Apa akibat hukum apabila ada pihak yang melanggar isi dalam perjanjian keadilan restoratif (restorative justice)? Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tindak pidana ITE yang dapat diselesaikan dengan metode keadilan restoratif (restorative justice) termuat dalam ST 339/2021 yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE, disebutkan bahwa tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan terkecuali pada perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. Kedua, akibat hukum apabila ada pihak yang mengingkari isi perjanjian dalam keadilan restoratif (restorative justice) dianggap sama dengan melanggar undang-undang yang mempunyai akibat hukum yaitu sanksi hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI