DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA BARUH BAHINU LUAR KABUPATEN BALANGAN
PENGARANG:HILDAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-17


ABSTRAK

Hildawati, 1810413120019, 2022, Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Baruh Bahinu Luar Kabupaten Balangan. Dibawahbimbingan Saifudin.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Baruh Bahinu Luar Kabupaten Balangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara langsung dengan informan dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teori dari Edward George III mengenai implementasi kebijakan, yaitu: Komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Baruh Bahinu Luar dapat dikatakan sudah terlaksana, hal ini dilihat dari indikator komunikasi transmisi dalam pemberian sosialisasi sudah terlaksana dengan baik. Komunikasi kejelasan informasi secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik. Komunikasi konsistensi dalam pelaksanaan sudah terlaksana dengan baik. Sumber daya manusia dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai dapat dikatakan sudah memadai walaupun petugas pelaksana khusus program ini hanya satu orang tetapi dibantu oleh aparat lain yang ada dalam pemerintah desa juga pendamping dari kecamatan. Sumber daya informasi yang mencakup beberapa unsur pelaksanaan yaitu sasaran, penganggaran dana, kriteria, pendataan, mekanisme penyaluran juga pemantauan dan evaluasi dapat dikatakan sudah terlaksana. Sumber daya wewenang sudah terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana. Sumber daya fasilitas dapat dikataka sudah memadai walaupun tidak ada fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam program ini. Indikator disposisi yaitu pengangkatan birokrasi dalam bantuan langsung tunai dana desa ini dapat dikatakan belum tercapai, hal ini dikarenakan dalam prosesnya pengangkatan birokrasi dari pihak pelaksana tidak terlaksana. Insentif tidak diberikan kepada pelaksana dikarenakan tidak adanya penunjang khusus dalam program ini. Indikator struktur birokrasi yaitu standar operasional prosedur dalam pelaksanaan dikatakan belum terpenuhi, hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dari Pemerintah Desa mengenai penerima bantuan. Fragmentasi atau pembagian kerjasama dan tanggung jawab antara unit-unit pelaksana baik itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pihak Kecamatan, maupun dari Pemerintah Desa sudah baik dalam melaksanakan kebijakan program bantuan langsung tunai dana desa ini.

Kepada Pemerintah Desa perlu menyeleksi dan memperhatikan kriteria dan sasaran masyarakat yang berhak menerima bantuan, mengenai masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan. Transparan dalam penyelenggaraan BLT-Dana Desa Selain itu, kepada masyarakat penerima perlu menggunakan dana BLT-Dana Desa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

 

Kata kunci: Implementasi, BLT- Dana Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI