DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM TIDAK DITERIMANYA SURAT DAKWAAN DARI PENUNTUT UMUM SAAT PELIMPAHAN PERKARA
PENGARANG:NADYA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-19


Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, 

karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan 

pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar 

bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pada Pasal 143 

Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan

Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada 

penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal 

tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan 

salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut 

disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada 

yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) 

KUHAP. 

Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat 

Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam 

proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum 

terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI