DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM TIDAK DITERIMANYA SURAT DAKWAAN DARI PENUNTUT UMUM SAAT PELIMPAHAN PERKARA | |
| PENGARANG | : | NADYA SARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-01-19 |
Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan,
karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan
pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar
bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pada Pasal 143
Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan
Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada
penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal
tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan
salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut
disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada
yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4)
KUHAP.
Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat
Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam
proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum
terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI