DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI | |
| PENGARANG | : | MASLIANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-01-27 |
ABSTRAK
Masliani, 2022. Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Amuntai. Skiripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Sarbaini, (II) Harpani Matnuh.
Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian.
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tetapi dalam rumah tangga sering kali terjadi persoalan sehingga berujung pada perceraian. Perceraian merupakan suatu perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah. Selama perceraian itu bisa dicegah, maka salah satu kewajiban seorang hakim adalah mencegah terjadinya perceraian melalui mediasi. Namun dalam kenyataannya juga ditemukan tidak semua mediasi itu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapannya mencegah perceraian. Oleh karena itulah peranan seorang mediator itu sangat penting.
Penelitian ini bertujuan mengetahui efektifitas, menganalisis peranan serta kendala mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif menggunakan sumber data purposive samping dengan teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan dokumentasi. Data diperoleh dan dianalisis dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Amuntai masih belum efektif 2) Mediator belum bisa berperan dengan maksimal sesuai dengan perma no.1 tahun 2016. 3) Kendala mediator dalam mencegah perceraian karena faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya yaitu kemampuan mediator dalam mencegah perceraian tidak merata, mediator tidak memiliki waktu yang banyak untuk melakukan langkah-langkah mediasi, dan jumlah mediator yang relative sedikit. Faktor eksternalnya yaitu para pihak penggugat/tergugat enggan untuk mengikuti mediasi, masing-masing para pihak tidak dapat didamaikan dan bersikeras untuk tetap bercerai, serta keluarga para pihak penggugat/tergugat tidak mampu memberikan dukungan yang positif untuk mencegah perceraian.
Disarankan para pihak yang berperkara agar dapat terlibat aktif dalam agenda mediasi. Sehingga proses mediasi lebih optimal. Kepada mediator hakim diharapkan lebih maksimal lagi dalam menyelesaiakan sengketa perceraian yang terjadi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI