DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Ganti Kerugian Sebagai PertanggungJawaban Pidana Dalam Tindak PIdana Kekerasan Seksual | |
| PENGARANG | : | Annisa Borneo | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-01-31 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keadilan hukum untuk korban yang mengalami kekerasan seksual maupun dari pelaku dalam Ganti kerugian sebagai pertanggungjawaban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif dengan cara meneliti bahan Pustaka yang terdiri dari bahan primer,sekunder,tersier, yang menggunakan penelitian deskriptif analisis dan pendekatan perundang-undangan baik dari undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut.
dari Penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat baik karena masalah hukumnya sendiri yang masih kurang adil ataupun masalah penegakkannya yang masih memerlukan perbaikan proses atau cara kerjanya hukum tersebut dalam penegakannya kurang adil bagi si korban. Selain penegakkan hukum yang mengatur berbagai perbuatan atau Tindakan melawan hukum pidana yang ada dalam masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat maka lahirlah berbagai aturan pemenuhan hak hak warga negara di depan hukum.
Kedua, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah mengatur tentang adanya Hak Korban untuk mendapatkan Restitusi sebagai Ganti Kerugian. Pada pasal 30 ayat (1) dan (2) menegaskan hal ini bahwa Restitusi sebagai hak bagi korban Tindak pidana kekerasaan seksual dan disebutkan dalam pasal ini bahwa restitusi itu sebagai ganti kerugian oleh pelaku TPKS terhadap korbannya. Hal ini, menunjukkan bahwa ada kerugian korban yang perlu untuk dimintakan pertanggungjawaban pelaku TPKS untuk menggantinya sebagai ganti kerugian, maka cara menyelesaikan pengajuan ganti kerugian baik pelaku dipenjara dan pelaku juga harus mampu membayar sejumlah ganti kerugian baik secara materi tersebut yang diberikan kepada korban oleh pelaku.
RINGKASAN
GANTI KERUGIAN SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
(Annisa Borneo: 2023,hlm)
Restitusi adalah Ganti Kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku tindak pidana atau Pihak Ketiga. Restitusi dapat berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Restitusi punya keadilan, keadilan restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau imteriil yang diderita si korban atau ahli warisnya. Proses pengajuan Resttitusi yaitu dengan Pajak atas Pembayaran Pajak oleh Pembayar.
Sedangkan Kompensasis adalah Ganti Kerugian yang diberikan oleh Negara karna Pelaku Tidak Mampu memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya yang menjadi TanggungJawabnya.
Pengaturan Bentuk Ganti Kerugian bagi Korban Tindak Pidana Kekerasaan Seksual sebagai sanksi Pemidanaan
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan, merusak kesopanan dan perbuatannya melalui ancaman kekerasan dengan tindak perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atauperbuatan yang dilakukan dengan objek tubuh seseorang untuk memenuhi hasrat seksual. Terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada korban tersebut menyebabkan ketidakseimbangan keadaan atau hancurnya sistem kepercayaan dalam suatu masyarakat, sehingga untuk mengembalikan sistem kepercayaan atau memulihkan keadaan yang tidak seimbang itu pelaku mengganti atas kerugian yang diderita korban. Dalam setiap tindak pidana, hampir dapat dipastikan korban akan mengalami kerugian, baik kerugian yang bersifat immateriel maupun kerugian yangbersifat material. Dalam perkemangan sistem hukum pidana sekarang ini sudah semakin meperlihatkan perhatian pada kedudukan korban tindak pidana. Termasuk dalam perkembangannya sekarang pada UU TPKS , telah memberikan aturan normative dalam hal perlindungan terhadap korban. Salah satunya adalah dengan pengaturan mengenai hak korban atas ganti kerugian dari akibat adanya perbuatan pelaku TPKS.
Ada dua argumentasi mengapa korban berhak atas kompensasi yang diberikan negara. Pertama, kompensasi berbasis pada kewajaran dan solidaritas sosial, teori ini menyatakan bahwa korban kejahatan sebenarnya merupakan korban masyarakat dan seharusnya dikompensasi oleh masyarakat atas kerugian-kerugian yang diderita, dalam arti yang lebih luas, teori ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengkompensasi korban karena aparat penegak hukum gagal untuk mencegah terjadinya kejahatan. Kedua, sumber-sumber kompensasi yang lain terbukti tidak memadai untuk memberikan kompensasi secara penuh kepada korban.
Hal tersebut disebabkan karena sistem peradilan pidana diselenggarakan untuk mengadili pelaku tindak pidana, bukan untuk melayani kepentingan korban tindak pidana, karena tindak pidana merupakan tindakan pelakunya melawan negara. Keberadaan sistem peradilan pidana ditujukan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan untuk kepentingan personal warga masyarakat. Hal ini menyebabkan kerugian akibat tindak pidana yang diderita oleh korban tindak pidana merupakan musibah yang harus ditanggung korban itu sendiri, karena bukan merupakan fungsi sistem peradilan pidana untuk menanggungnya. Salah satu pertimbangan pentingnya perlindungan terhadap korban adalah karena kerugian yang dideritanya. Oleh karena itu, bentuk perlindungan terhadap korban yang sangat esensial dilakukan melalui pemulihan kerugian yang diderita korban akibat suatu tindak pidana. Pemulihan tersebut bisa berupa kompensasi. Pentingnya kompensasi dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban telah dicantumkan dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power tahun 1985, kompensasi justru dibayarkan dan menjadi kewajiban/tanggung jawab negara.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI