DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PADA PEMBUATAN AKTA YANG MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN
PENGARANG:MUHAMMAD NOOR RAMADHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-02-23


PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PADA PEMBUATAN AKTA YANG MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN

 

Oleh:

Muhammad Noor Ramadhan, Mispansyah, Lena Hanifah

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 104 Halaman

 

Abstrak

 

Kata Kunci : Notaris,iAkta Otentik,iPerbuataniMelawaniHukum.

 

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesisini adalah mengenai siapakah yang bertanggungjawab secara perdata pada pembuatan akta yang mengandung unsur penipuan dan akibat hukumterhadap aktaotentik yang pembuatannya mengandung unsur penipuan.

Metode Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptif analitis suatu penelitian yang bersifat secara ilmiah.

Penelitian ini menemukan bahwa:Pertama,Pertanggungjawaban perdata pada pembuatan akta yang menggunakan unsur penipun dilakukan oleh notaris dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena masuk dalam syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum termasuk pada perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,sedangkan perilaku penipuan yang dilakukan oleh penghadap pada pembuatan akta bertentangan dengan hak subyektif orang lain, selain adanya syarat materiil perbuatan melawan hukum adapula syarat materiil lainnya yang dapat memenuhi unsur gugatan perbuatan melawan hukum keduanya yaitu kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal/sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Sesuai dengan teori adequat yang mana pembuatan akta yang menggunakan rangkaian kebohongan menyebabkan kerugian oleh salah satu pihak.Kedua, Akibat hukum bagi akta Otentik yang memilikicacat kehendak pada unsur kesepekatan karena ada penipuan (bedrog) maka akta yang dibuat oleh Notaris tersebut berubah menjadi akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan apabila pihak yang dirugikan membuat gugatan terhadap akta tersebut ke pengadilan. Kemudian  dampak jabatan terhadap notaris yang melakukan pembuatan akta menggunakan unsur penipuan dan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan hukumannya berupa pemberhentian sementara dari notaris selama menjalani masa penahanan sesuai ketentuan pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI