DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG PUBLIK
PENGARANG:BELLA APRILLIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-18


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk – bentuk tindak pidana pelecehan seksual di ruang publik dan bentuk perlindungan yang diberikan terhadap para korban guna memenuhi hak – hak korban.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama : bentuk – bentuk tindak pidana pelecehan seksual di ruang publik diantaranya; catcalling, memperlihatkan sesuatu hal yang berbau pornografi, eksibisionis, menatap bagian tubuh orang lain, menyentuh bagian tubuh orang lain, memotret seseorang tanpa izin, mengintip bagian tubuh orang lain. Kedua : bentuk perlindungan yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku terbagi menjadi 2 (dua) makna yaitu pertama perlindungan Hukum Sebelum Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Ruang Publik yang merupakan bentuk perlindungan terhadap manusia atau Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 289, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual Pasal 5 dan Pasal 6. Kedua, perlindungan Hukum Sesudah Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Ruang Publik merupakan perlindungan yang diberikan pada saat tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Dalam hal ini juga mengatur hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI