DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TAHUN 2020 DI DESA PULAU KERAYAAN KECAMATAN PULAU LAUT KEPULAUAN KABUPATEN KOTABARU | |
| PENGARANG | : | LISDA CICI ANGRAENI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-05-18 |
ABSTRAK
Lisda Cici Angraeni, 1710411620021, 2023 “Implementasi Kebijakan Dana Desa DalamPembangunan Infrastruktur Tahun 2020 Di DesaPulau Kerayaan Kecamatan Pulau LautKepulauan Kabupaten Kotabaru”, DibimbingOleh Erma Ariyani.
Dalam badan otonomi daerah, salah satu komponenyang masih perlu dikembangkan adalah wilayahpedesaan. Keluarnya Undang – Undang Tentang DesaNomor 06 Tahun 2014 memberikan suatu harapanbaru bagi pembangunan desa. Pembangunan desa juga mendapat perhatian khusus dimana desa sudahmelakukan pembangunan dari segi infrastruktur dan non infrastruktur. Melihat hal tersebut adapun judulpenelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020 Di Desa Pulau Kerayaan Kecamatan Pulau LautKepulauan Kabupaten Kotabaru. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui : 1) Implementasikebijakan dana desa dalam bidang pembangunaninfrastruktur tahun 2020 di Desa Pulau KerayaanKecamatan Pulau Laut Kepulauan KabupatenKotabaru Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas permendesaPDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritaspenggunaan dana desa tahun 2020. 2) Mengetahuifaktor penghambat dalam pembangunan infrastrukturdi Desa Pulau Kerayaan Kecamatan Pulau LautKepulauan Kabupaten Kotabaru.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatankualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumen. Dengan teknik analisis data antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwapemerintah Desa Pulau Kerayaan telah melaksanakanimplementasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan dana desa di Desa Pulau Kerayaandilakukan sesuai dengan peraturan yang telahditetapkan oleh Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun2020. Namun dalam implementasi ditemukan adanyafaktor hambatan yaitu a) program tidak sepenuhnyaterlaksana, b) kurangnya partisipasi masyarakat dalammengikuti musyawarah.
Kata Kunci : Implementasi, Dana Desa. PembangunanInfrastruktur.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI