DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN ATAS PENGUNGGAHAN DATA DIRI PRIBADI DI PASAR ONLINE DIGITAL OLEH AKUN TANPA IDENTITAS | |
| PENGARANG | : | KHAIRUL IMAM MUSLIM | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2023-05-20 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tanpa identitas yang penyebaran data pribadi dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sifat penelitian bersifat perspektif analitis, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) untuk bisa menjawab permasalahan yang ada.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tidak menyebutkan dan menjelaskan secara tekstual dan implisit di ketentuan umum maupun penjelasan pasal-pasal tentang frasa “akun tanpa identitas/Anonim”, tetapi pada uraian delik menurut pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) dan pada pasal 36 perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pada pasal tersebut sehingga pelaku dapat diminta pertanggungjawaban setelah melalui pembuktian kepemilikan akun oleh penyidik. Pada kasus Pengunggahan Data Pribadi di NFT oleh akun Indonesian Identity Card Collection pelaku tidak dapat dikenakan pidana Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena pengunggahan terjadi sebelum peraturan perlindungan data pribadi diundangkan agar menghindari surutnya keberlakuan hukum atau Asas Non retroaktif.Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi di Internet dengan mengacu pada asas-asas yang terkandung pada Undang-Undang No. 27 tahun 2022 yaitu dengan perlindungan pasif berupa Tindakan diluar proses pengadilan yang memberikan jaminan dalam bentuk pengaturan yang berkaitan dengan hak-hak yang bisa didapat korban penyalahgunaan data pribadi dan perlindungan preventif dan represif. Bentuk perlindungan dan hak korban penyalahgunaan data pribadi yang terdapat pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan mampu memberikan perlindungan dengan mengacu asas-asas yang termaktub dalam UU PDP terkhusus asas kepastian hukum kepada korban penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci (keyword) : Pertanggungjawaban, perlindungan hukum, korban, data pribadi, akun tanpa identitas, anonim, NFT.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI