DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP ALIH FUNGSINYA YANG TERJADI DI KECAMATAN GAMBUT (STUDI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR)
PENGARANG:DAVID SETYAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-23


ABSTRAK

David Setyawan, 1910411110007, 2023, “Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Terhadap Alih Fungsinya Yang Terjadi Di Kecamatan Gambut (Studi Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar)”. Di bawah Bimbingan Taufik Arbain

            Penelitian ini berangkat dari adanya kasus alih fungsi lahan yang menyebabkan berkurangnya lahan sawah yang ada di Kecamatan Gambut secara signifikan setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian yang ada di Kecamatan Gambut dan mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kecamatan Gambut.

            Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Selain itu penelitian ini juga menggunakan sumber data primer dengan melakukan wawancara mendalam, kemudian data sekunder yaitu dokumentasi, berita, buku dan sebagainya.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat kelompok tani mengenai pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan, dimana masih terdapat masyarakat kelompok tani yang tidak mengetahui peraturan tersebut, mengingat kelompok tani merupakan pihak yang sangat terikat dengan lahan sawah dan berhak mendapatkan pembinaan. Kemudian dalam hal penegakan peraturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah berjalan dengan baik karena pihak penegak peraturan (Dinas PUPRP Kabupaten Banjar) memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik mengenai peraturan tentang perlindungan lahan pertanian yang ada di Kecamatan Gambut. Adapun yang menjadi faktor pendukung implementasi peraturan ini adalah terlaksananya sosialisasi kepada setiap Camat, sumber daya implementor yang baik dan keterkaitan dengan SKPD lain. Disamping itu, terdapat juga faktor penghambat seperti SKT yang tidak berdasar kepada RTRW, kurangnya pegawai, dan juga faktor SDM Camat.

            Saran dari peneliti adalah dengan penurunan lahan sawah yang terjadi di Kecamatan Gambut diharapkan pemerintah melakukan upaya yang lebih serius dengan memperhatikan SKT yang dikeluarkan, menambah jumlah pegawai dalam pengawasan, melakukan pembinaan kepada faktor SDM Kecamatan dan membuat perubahan/revisimengenai kebijakan yang berjalan dengan memperhatikan eksistensi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Gambut yang sudah di cap sebagai Lumbung Padi Kalimantan Selatan.

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Upaya Perlindungan Lahan Pertanian, Alih Fungsi Lahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI