DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERSEPSI NELAYAN TERHADAP PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 71 TAHUN 2016 DI DESA WIRITASI KECAMATAN KUSAN HILIR KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | REZA OKTA ADITAMA | |
| PENERBIT | : | FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN | |
| TANGGAL | : | 2019-01-30 |
ABSTRAK Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Pada pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa pukat tarik dan pukat hela dilarang beroperasi, karena dapat mengakibatkan kepunahan biota dan kehancuran habitat yang ada dilaut. Alat tangkap lampara dasar termasuk jenis pukat tarik. Masyarakat nelayan di Desa Wiritasi sebagian mencari dan menangkap ikan menggunakan alat tangkap bagan tancap dan lampara dasar. Hasil pendapatan yang tidak merata menjadi permasalahan nelayan dalam mencari ikan. Analisis yang digunakan pada penelitian ini menggunakan skala likert dan regresi linear berganda. Persepsi nelayan lampara dasar berada pada kategori Tidak Setuju terhadap adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 dengan nilai 27% dan persepsi nelayan bagan tancap berada pada kategori Setuju terhadap adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 dengan nilai 74%. Faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi nelayan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yaitu pendapatan, tingkat kepatuhan nelayan terhadap hukum, penyuluhan perikanan dan kelautan, hasil tangkapan. Dari empat variabel independent (X1 – X4) terdapat dua variabel yang berpengaruh signifikan terhadap persepsi nelayan yaitu variabel pendapatan (X1) dan variabel hasil tangkapan (X4) terutama untuk nelayan lampara dasar. Kata Kunci : Permen KP Nomor 71 Tahun 2016, persepsi nelayan, lampara dasar, bagan tancap, Desa Wiritasi
ABSTRACT The Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 71 of 2016 on Fishing Zones and the Placement of Fishing gears has been established. It is clearly mentioned in article 21, paragraph 1 that trawls and seine nets are prohibited in operation because of having adverse effects to habitat and fishery resources. Lampara dasar is typically categorized as a trawl. Most of local fishermen in Wiritasi Village use lampara dasar and bagan (stick held dip net) to catch the fish and also to generate income. The fishermen’s perception was analyzed with a Likert scale and multiple linear regressions. Based on the rating scale, fishermen’s perception of lampara dasar was in the category of ‘disagree’ (27%), while that of bagan was in the category of ‘agree’ (74%) with the said Regulation. There are four independent variables that influence fishermen's perception toward the Regulation, i.e. income (X1), the level of fishermen's compliance with the law (X2), marine and fisheries extension (X3) and the catches (X4). Two of them (X1 and X4) had a significant effect on the perception especially for fishermen of lampara dasar. Keywords: Ministerial Regulation No. 71 of 2016, fishermen’ perception, lampara dasar, bagan tancap, Wiritasi Village
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI