DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE
PENGARANG:MUHAMMAD AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-01-30


ABSTRAK
 
Hukum kepemilikan tanah di Indonesia di atur dalam Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Undang-undang ini diatur bahwa berdasarkan konsepsi hukum tanah nasional dinyatakan bahwa tanah di seluruh Indonesia adalah milik bangsa Indonesia, yang sekaligus menjadi simbol kesatuan bagi keutuhan bangsa dan negara. Untuk alasan tersebut, maka tanah di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan, tidak boleh dijadikan objek penguasaan yang bisa menimbulkan disintegrasi bangsa. Namun, bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan memiliki tanah, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain. Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya. Larangan pemilikan tanah secara  absentee  dalam  Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian di atas ditegaskan kembali dalam pasal 7 ayat (1)  Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Pemilik Tanah harus bertempat tinggal di kecamatan letak tanah, dengan  tujuan agar pemilik tanah pertanian dapat mengerjakan tanahnya sesuai dengan  asas yang terdapat dalam pasal 10 UUPA. Kewenangan pemerintahan daerah untuk  kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota adalah urusan yang terdapat diluar urusan pemerintah pusat sebagai diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Artinya urusan  pemerintahan daerah di bidang pertanahan pun seharusnya menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerahkabupaten/kota.   Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Proses pengalihan hak atas tanah, khususnya kepemilikan hak atas tanah dilakukan oleh PPAT dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang, sedangkan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pasal 6 UUPA ( UU No 5 tahun 1960) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Larangan pemilikan tanah absentee ini berlaku jika objek tanahnya adalah tanah pertanian. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pelarangan pemilikan tanah absentee ini biasanya disebabkan tanah-tanah pertanian ini berada di desa-desa, sedangkan pemiliknya berada di luar desa. Bentuk pengawasan terhadap kepemilikan tanah pertanian secara absentee, dapat dilakukan melalui upaya :Pertama  pengetatan pengalihan hak atas tanah pertanian. Kedua  Partisipasi masyakat yang melapor adanya kepemilikan tanah pertanian secara absentee, dan Ketiga Penegakan hukum Land Reform melalui pembentukan pengadilan khusus Agraria. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI