DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA BERANGAS TIMUR KECAMATAN ALALAK KABUPATEN BARITO KUALA | |
| PENGARANG | : | M. ARIF RIDWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-01 |
ABSTRAK
Muhammad Arif Ridwan. D1B114032. Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pembuatan peraturan desa di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala. Dibawah bimbingan Drs. H. Saifudin, M.Hum. selaku pembimbing I dan Gazali Rahman, S.Sos, M.Si. pembimbing II.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pembuatan Peraturan Desa di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun fokus penelitian ialah mengetahui kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dalam pembuatan peraturan desa dengan menggunakan pengukuran indikator kinerja oleh Agus Dwiyanto, yang terdiri dari produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan di lapangan, maka penelitian mengenaikinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dapat disimpulkan belum berjalan dengan optimal. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 5 (lima) indikator kinerja yang digunakan terdiri dari Produktivtas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Reponsibilitas dan Akuntabilitas ialah hanya 1 (satu) indikator saja yang berjalan dengan optimal, yaitu Responsibilitas. Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini (2015-2017) hanya mampu menghasilkan 1 (satu) peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Adapun saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini ialah kepada Pemerintah Kabupaten Batola dapat memberikan pelatihan kepada Badan Permusyawaraan Desa dalam pembuatan peraturan desa dalam 1 (satu) tahun sekali, melakukan kegiatan study banding kepada desa yang memiliki lembaga BPD yang aktif dalam pembuatan peraturan desa serta meningkatkan besaran jumlah honorium bagi aparatur pemerintahan desa khususnya Badan Permusyawaraan Desa. Kepada Badan Permusyawaraan Desa lebih meningkatkan produktifitas kinerjanya mengenai pembuatan peraturan desa, minimal membuat 2 (dua) peraturan per tahunnya.
Kata Kunci : Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI