DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD IRFAN RIFANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-02 |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI
Muhammad Irfan Rifani
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri serta untuk mengetahui keabsahan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja atas kemauan sendiri dan hak-hak apa saja yang diterima oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Menurut hasil penelitian bahwa: Pertama, Bahwa pemutusan hubungan kerja atas kemauan diri sendiri bisa saja dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang maka suatu pemutusan hubungan kerja itu atas kemauan diri sendiri bisa saja dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak atau bisa saja secara sepihak jika dengan alasan yang termuat dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Dari pemutusan hubungan kerja atas kemauan diri sendiri itu pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan hukun karena dari pemutusan hubungan kerja itu ada suatu hak yang didapat oleh pekerja yang didapatkan jika pekerja yang ingin memutuskan suatu hubungan kerja sebelumnya telah menjalankan suatu ketentuan-ketentuan dalam Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang No, 13 Tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI