DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATASAN PELAPORAN NILAI TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:Wini Indah Lestari
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-06


PEMBATASAN PELAPORAN NILAI TRANSAKSI

YANG MENCURIGAKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 

 

Wini Indah Lestari

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru dan Bank BRI Cabang Pelaihari, serta bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan dalam undang-undang pencucian uang mampu untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pasal 18 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya berlaku bagi Walk in Customer (WIC). Bagi pengguna jasa (nasabah) tidak terdapat pembatasan nilai transfer untuk dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini dapat menjadi celah bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mampu untuk mencegah terjadinya pencucian uang, karena tidak adanya pembatasan nilai transaksi, sehingga tidak dapat menjaring dana lebih ketat.

 

 

 

Kata kunci : Pembatasan Nilai Transfer,Transaksi yang Mencurigakan,Pencucian Uang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI