DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATASAN PELAPORAN NILAI TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
| PENGARANG | : | Wini Indah Lestari | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-06 |
PEMBATASAN PELAPORAN NILAI TRANSAKSI
YANG MENCURIGAKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Wini Indah Lestari
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bank Mandiri Cabang Banjarbaru dan Bank BRI Cabang Pelaihari, serta bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan dalam undang-undang pencucian uang mampu untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pasal 18 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya berlaku bagi Walk in Customer (WIC). Bagi pengguna jasa (nasabah) tidak terdapat pembatasan nilai transfer untuk dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini dapat menjadi celah bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mampu untuk mencegah terjadinya pencucian uang, karena tidak adanya pembatasan nilai transaksi, sehingga tidak dapat menjaring dana lebih ketat.
Kata kunci : Pembatasan Nilai Transfer,Transaksi yang Mencurigakan,Pencucian Uang.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI