DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEABSAHAN DIGITAL SIGNATURE DALAM KONTRAK PERDAGANGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS | |
| PENGARANG | : | GRIANA DWINISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-06 |
Penelitian mengenai Keabsahan Digital Signature Dalam Kontrak Perdagangan Transaksi Elektronik Yang Dibuat oleh Notaris mempunyai tujuan yaitu untuk menganalisis keabsahan mengenai digital signature dalam kontrak perdagangan transaksi elektronik yang dibuat oleh notaris, untuk menganalisis tanggung gugat notaris terhadap keabsahan digital signature para pihak dalam kontrak perdagangan transaksi elektronik yang dibuatnya apabila dikemudian hari terdapat pemalsuan tanda tangan para pihak. Sedangkan Kegunaan Penelitian adalah sebagai sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pemerintah dalam hal ini pemerintah, dan para pihak yang menggunakan Digital Signature .
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja yakni melakukan penulisan dengan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif Analitif, yaitu yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai - nilai keadilan, aturan hukum, konsep - konsep hukum dan norma - norma hokum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah theoretical research. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah doctrinal research. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan juga menggunakan Pendekatan Perbandingan (comparative approach).
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa:Pertama, mengenai keabsahan tanda tangan elektronik ini sendiri di dalam pembuatan akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kedua, tanggung gugat seorang notaris, notaris tersebut dapat juga digugat oleh klien nya jika ditemukan indikasi malpraktik. Yang mana telah muncul para pihak merasa dirugikan berdasarkan akta yang telah dibuatnya tersebut. Sedangkan Notaris hanya bertanggung gugat secara perdata terhadap kebenaran formil dari isi aktanya tersebut karena kebenaran materiilnya adalah kehendak dari para pihak itu sendiri.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI