DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN HUKUM PENYITAAN BARANG BUKTI OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD ROBY A | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-07 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme kontrol terhadap barang bukti yang disita oleh komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK) serta untuk mengetahui langkah hukum terdakwa apabila terjadi perbedaan jumlah barang bukti yang di ajukan oleh KPK di persidangan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis yaitu menjabarkan dan menganalisa teentang tulisan yang ada di buku buku dan bahan primer maupun sekunder kemudian diberikan jawaban. Bahan hukum yang diperoleh dilakukan dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan hukum tertulis relevan dengan masalah penelitian untuk mendaapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Selanjutnya dianalisis dengan tahapan pemaparan secara sistematis dan penstrukturan material hukum
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Mekanisme Kontrol terhadap barang bukti yang di sita oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) belum diatur dalam KUHAP dan belum diatur dalam peraturan KPK. Hal ini penting agar tidak ada kesewenang-wenangan dan menipulasi terhadap barang bukti tersebut oleh yang bertanggung jawab terhadap barang bukti yang di sita..Kedua,Langkah hukum terdakwa apabila terjadi perbedaan jumlah barang bukti yang di ajukan oleh KPK di persidangan yaitu dengan mengajukan keberatan pada tahap pembuktian dan melakukan pembelaan (pledoi),dengan mengajukan keberatan pada tahap pembuktian yaitu pada saat tanya jawab silang antara hakim,jaksa,penasihat hukum,saksi dan terdakwa, maka dapat melakukan protes terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidamgam adapun hak pembelaan dengan langkah hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dengan memuat hal bahwa keberatan karena adanya perbedaan jumlah barang bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Kata kunci :Penyitaan, Barang bukti,Operasi Tangkap Tangan (OTT),KPK
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI