DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN SAKSI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
PENGARANG:PURWITO DRAJAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-02-07


PERLINDUNGAN SAKSI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

 

PURWITO DRAJAD

 

ABSTRAK

 

Adapun tujuan dilakukannya  penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan mengetahui bentuk penghargaan saksi pelaku dalam tindak pidana terorisme.

Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai terorisme, identifikasi masalah dan menganilisis secara kualitatif.

Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : pertama, mengenai perlindungan saksi pelaku yang turut serta dalam membongkar kejahatan terorisme, dalam prakteknya, saksi pelaku atau justice collaborator ini dapat di sebut saksi, meskipun dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Terorisme tidak menyebutkan istilah justice collaborator. Kedua, bentuk penghargaan terhadap saksi pelaku dalam membongkar tindak pidana terorisme dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Terorisme juga tidak diatur. Padahal untuk menungkap suatu tindak pidana Terorisme sangat diperlukan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

 

Kata kunci : Perlindungan, Terorisme, Saksi pelaku yang bekerjasama

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI