DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATASAN PERIODE MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RAFI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-02-07 |
Muhammad Rafi
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-undang MD3 dan juga untuk mengetahui impilikasi hukum jika masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak dibatasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginvetarisir peraturan peraturan perundang-undang yang mengatur mengenai Dewan Perwakilan Rakyat , Identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif .
Menurut hasil dari penelitian ini skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, dalam Pasal 76 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UU MD3) Namun tidak ada ketentuan dalam Undang-undang MD3 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama atau, hanya untuk satu kali masa jabatan saja. Dengan demikian tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan masa jabatan periodesasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, impilikasi hukum dari tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak selaras dengan konsep negara hukum yang dianut Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (2) yang menyatakan sebagai negara hukum demokrasi dengan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah dalam arti luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, ketiadaan pembatasan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga berimpilkasi terhadap penurunan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri serta tidak berjalannya fungsi Partai Politik sebagai sarana rekrutmen politik dan tidak berjalannya regenerasi keanggotaan Dewan Perwakilan rakyat.
Kata Kunci : Pembatasan, Jabatan , Dewan Perwakilan Rakyat
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI